Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut mengamankan tersangka MARATUA PANDAPOTAN SIREGAR (MPS) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
MPS ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8/2024) sekitar Pukul 19.20 WIB.
MPS yang merupakan Direktur Utama PT. ERIKA MILA BERSAMA (PT. EMB) terjerat dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal TA 2020.
Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba
Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 3,7 miliar dari pagu anggaran pekerjaan Rp 18 miliar yang diplot Pemprov Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan informasi tersebut.
"Benar, bahwa Tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS, Direktur PT.EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan Proyek Jalan Muarasoma di Madina. Pada saat diamankan, sempat terjadi perdebatan dimana orang tua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka, namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif," sebut Yos Tarigan kepada wartawan, Rabu (28/8/2024) malam.
Baca Juga : Kejati Sumut Tahan GM PT Yodya Karya Terkait Korupsi KSPN Danau Toba Senilai Rp13 Miliar
"Setelah diamankan, tersangka MPS dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh Tim Penyidik Pidsus, kemudian tersangka sempat dimintai keterangan, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tambah mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini.
Diketahui MPS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di tempat.
Menurut Yos, pada pelaksanaan pekerjaan ini, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).
Penyedia PT. EMB sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
Akibatnya, pekerjaan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Sebelumnya juga Tim Penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya pada kasus tersebut. Yakni AHM (selaku KPA/ PPK), M (selaku PPTK), dan SA selaku Konsultan Supervisi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(fer/nusantaraterkini.co)
