Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4, Pengamat: Cukup Sebagai Dasar Pemberian Pangkat Istimewa
Sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden
Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4, Pengamat: Cukup Sebagai Dasar Pemberian Pangkat Istimewa
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Jokowi menyebut penganugerahan itu sebagai penghargaan untuk berbakti pada negara.
Menanggapi hal itu, Pengamat militer Khairul Fahmi menjelaskan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.
Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan”.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Dan seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama ," kata Khairul Fahmi, Rabu (28/2/2024).
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang empat atau jenderal penuh," sambungnya.
Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.
Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna," katanya.
"Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” pungkas Khairul.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
PERISTIWAUsai Reses, Seorang Anggota DPRD Madina Ditikam di Kecamatan Siabu
hendra·44 menit yang lalu -
SUMSELPunya Riwayat Asma, Pengemudi Ojol di Palembang Meninggal Diduga Akibat Kabut Asap Pekat
hendra·55 menit yang lalu -
NEWSTak Terima Pagar Dibongkar, Pria Serang Petugas Satpol PP Padang Pakai Arit
hendra·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Siapkan Solusi Banjir dan 10.000 CCTV
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
SUMSELBuntut Cuaca Buruk, Delapan Penerbangan Kedatangan dan Keberangkatan di Bandara SMB II Palembang Tertunda
hendra·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan