Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4, Pengamat: Cukup Sebagai Dasar Pemberian Pangkat Istimewa

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Jokowi melaksanakan prosesi kenaikan pangkat Jenderal bintang 4 kepada Prabowo Subianto. (Foto: google)

Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4, Pengamat: Cukup Sebagai Dasar Pemberian Pangkat Istimewa

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Jokowi menyebut penganugerahan itu sebagai penghargaan untuk berbakti pada negara.

Menanggapi hal itu, Pengamat militer Khairul Fahmi menjelaskan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.

Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan”.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Dan seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama ," kata Khairul Fahmi, Rabu (28/2/2024).

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang empat atau jenderal penuh," sambungnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna," katanya.

"Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” pungkas Khairul.

(cw1/nusantaraterkini.co)