Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Potensi Rugikan Negara, Peternakan PT Algerindo Simalungun Diduga Beralih Fungsi Menjadi Pemakaman

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
PT Alegrindo Nusantara diduga memanfaatkan kawasan hutan lindung menjadi areal pemakaman.

Nusantaraterkini.co, Simalungun - PT Alegrindo Nusantara diduga memanfaatkan kawasan hutan lindung menjadi areal pemakaman.

Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan babi itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, persis di tepian Danau Toba

Sejumlah warga setempat membenarkan adanya areal pemakaman yang tidak jauh dari lokasi peternakan babi milik perusahaan tersebut. 

Baca Juga : Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Lindung di Riau Ditangkap Polisi

"Memang ada. Tapi katanya hanya untuk pemakaman keluarga," kata salah seorang warga setempat mengaku bermarga Purba kepada wartawan di lokasi, Jumat (21/06/2024). 

Sebelumnya, keberadaan PT Alegrindo Nusantara mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena aroma limbah babi sangat mengganggu. 

Baca Juga : Cerita Warga soal Banjir Bandang Tapsel: Air Keruh Bawa Material Tanah, Batu dan Kayu

Bahkan sejumlah aktivis lingkungan di Sumut juga pernah mengkritisi keberadaan perusahaan peternakan babi yang katanya terbesar kedua di Asia lantaran limbahnya diduga menjadi penyumbang terbesar dalam mencemari air Danau Toba.

Ketua LSM Jaringan Masyarakat Bawah (JAGAMARWAH) Edison Tamba mengatakan limbah peternakan babi itu juga dinilai merusak biota danau kebanggaan masyarakat Sumatera Utara. 

"Areal pemakaman di kawasan hutan lindung dinilai menyalahi UU No 41 tahun 1999 dan PP No 34 tahun 2002. Di sana disebutkan bahwa bentuk pemanfaatan hutan lindung terbatas pada pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK)," Edoy panggilan akrab Edison Tamba itu.

Baca Juga : Produksi Terancam Terganggu, PT Semen Baturaja Ajukan Dispensasi Angkutan Batu Bara ke Pemprov Sumsel

Lanjutnya, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dapat berupa budidaya tanaman obat, perlebahan, penangkaran.

Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi hutan lindung dengan tidak merusak lingkungan seperti ekowisata, wisata olah raga tantangan, pemanfaatan air, dan perdagangan karbon. 

"Bentuk-bentuk pemanfaatan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan dan kesadaran masyarakat sekitar hutan akan fungsi dan kelestarian hutan lindung.
Dalam UU dan PP tersebut tidak ada disebutkan pemanfaatan hutan lindung diperuntukkan untuk pemakaman," tegasnya.

Baca Juga : Dalam Hitungan 10 Detik, Sepeda Motor Lenyap Dibawa Kawanan Maling

(mft/nusantaraterkini.co)