Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Lindung di Riau Ditangkap Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Lindung di Riau Ditangkap Polisi

nusantaraterkini.co, RIAU - Tiga pelaku pembakaran di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Kuantan Singingi, Riau ditangkap polisi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang menyebut, kebakaran hutan lindung itu terjadi pada Senin (27/5/2025) kemarin. Saat itu, petugas di Polsek Kuantan Mudik mendapat laporan adanya kebakaran hutan.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Langsung tim turun ke sana," kata Angga dikutip detik, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga : Cerita Warga soal Banjir Bandang Tapsel: Air Keruh Bawa Material Tanah, Batu dan Kayu

Saat dicek ke lapangan, kata Angga, ditemukan lahan terbakar sekitar 2 hektar. Kemudian tim melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan yang telah ditanami sawit.

Setelah api padam, petugas kembali datang ke lokasi dan langsung memasang garis polisi. Sementara, kayu sisa bakaran, minyak bercampur oli hingga bibit sawit siap tanam diamankan sebagai barang bukti.

"Tiga orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap. Kebakaran lahan di Kota Jalur itu kini menambah jumlah luasan lahan di Riau yang terbakar sepanjang 2025 dari total 107 hektare," bebernya.

Baca Juga : Sikapi Informasi PETI Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, KPH Wilayah IX Segera Cek Lapangan

Tiga pelaku itu, lanjut Angga, berinisial AW, NK dan AR. "Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Angga.

Tindakan bakar lahan ini, terang Angga sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas. Termasuk kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.

"Pembakaran lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melaporkan apabila melihat adanya aktivitas pembakaran," tegas Kapolres.

(Dra/nusantaraterkini.co).