Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Binjai, Polisi Sita 6,82 Gram Narkoba

Polres Binjai menangkap tiga terduga pengedar narkoba di tiga lokasi. Polisi menyita 6,82 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 6,82 gram. (Foto: Humas Polres Binjai)
Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 6,82 gram. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 6,82 gram.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni TJA (30), DA (17), dan JZ (29). Penangkapan dilakukan secara beruntun sejak Selasa (29/9/2026) malam hingga Rabu (30/9/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, IPTU Mimpin Ginting mengatakan, TJA lebih dahulu diamankan petugas di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa malam.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap JZ di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

Sementara DA diamankan sekitar pukul 02.10 WIB, Rabu (30/9/2026), di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 6,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta lima plastik transparan.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mimpin Ginting dalam keterangan tertulisnya yang diterima nusantaraterkini.co, Senin (5/10/2026).

Ketiga terduga pelaku selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Atas sangkaan tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait