Izin Gereja Advent Tuntas Setelah 25 Tahun, Robert Kardinal Puji Langkah Pramono Anung
Izin Gereja Advent Cililitan tuntas setelah 25 tahun, Robert Kardinal apresiasi kepemimpinan Pramono Anung
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota DPR Robert J Kardinal mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang telah menuntaskan proses perizinan pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Taman Harapan Jaya di Cililitan, Jakarta Timur, setelah tertunda lebih dari 25 tahun.
Menurut Robert, penyelesaian perizinan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Ia menilai, seorang pemimpin harus mampu mengayomi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, maupun golongan.
“Saya mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung yang telah memberikan perhatian serius hingga proses perizinan Gereja Masehi Advent di Jakarta Timur dapat dituntaskan. Ini merupakan contoh kepemimpinan yang mengayomi semua golongan dan menempatkan hak warga negara secara setara,” kata Robert, Kamis (29/10/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI itu menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi. Karena itu, penyelesaian perizinan rumah ibadah tidak semata-mata berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga memperoleh pelayanan publik secara adil dan setara, termasuk dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah.
“Kebijakan Gubernur Jakarta menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah harus menjamin kesetaraan hak warga serta memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh kelompok masyarakat,” ujarnya.
Robert juga menilai langkah Pramono menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi.
Ia berharap, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menangani persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepastian perizinan, percepatan pelayanan, dan kesetaraan perlakuan.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus menjadi bagian dari standar kinerja birokrasi agar tidak ada warga yang mengalami hambatan berkepanjangan dalam memperoleh haknya.
Robert turut berharap penyelesaian persoalan perizinan GMAHK Taman Harapan Jaya menjadi momentum untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Ibu Kota.
“Gubernur adalah pemimpin bagi semua warga. Karena itu, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan publik. Saya melihat penyelesaian persoalan ini sebagai contoh bahwa kepemimpinan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan GMAHK Taman Harapan Jaya di Cililitan, Jakarta Timur, pada Minggu (25/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pramono menyampaikan bahwa proses pengurusan izin pembangunan gereja itu telah berlangsung lebih dari 25 tahun.
Pramono mengatakan, dirinya mulai menangani persoalan perizinan tersebut pada Juli 2025. Ia kemudian meminta jajaran terkait menindaklanjuti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar prosesnya tidak kembali berlarut-larut setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Pramono juga menegaskan komitmennya untuk menjadi gubernur bagi seluruh warga Jakarta tanpa membedakan agama, ras, dan etnis. Ia meminta jajarannya memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAsap Karhutla Masih Kepung Palembang, Kualitas Udara Bertahan Tidak Sehat Meski Diguyur Hujan
Rozie Winata·26 menit yang lalu -
NASIONALIzin Gereja Advent Tuntas Setelah 25 Tahun, Robert Kardinal Puji Langkah Pramono Anung
Rozie Winata·57 menit yang lalu -
NASIONALHUT ke-27 GRANAT, Firman Soebagyo Serukan Perang Narkoba hingga Tingkat Desa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
OPINIKapan Anak Boleh Mengakses Internet?, Jangan Tunggu Anak Terluka di Ruang Digital
1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOBareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSoal Jurnalis Dilarang Liput Demo, Polda Metro: Kami Mohon Maaf
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOBanjir Landa Kecamatan Galang, 11 Rumah di Bantaran Sungai Ular Rusak Terbawa Arus
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALUsut 63 Kasus Karhutla, Polda Sumsel Tetapkan 54 Tersangka Termasuk Satu Korporasi
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan