Nusantaraterkini.co, MUSI BANYUASIN – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria berinisial FS (20) di Kecamatan Bayung Lencir,Minggu (1/2/2026) pagi. Penangkapan tersebut atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap korban SS (14) di sebuah penginapan pada Desember 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean menyampaikan jika pihaknya menaruh atensi besar pada kasus kekerasan seksual terhadap anak guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Penangkapan ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang masuk ke kepolisian pada akhir Januari 2026.
Baca Juga : Maling Satroni Rumah ASN di Tanjung Raja, Gasak Emas 23 Suku dan Uang Tunai Rp20 Juta
“Jadi, Polres Muba berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP S Hutahaean, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Berawal dari Adu Mulut, Seorang Suami di Paluta Tega Bakar Istri Menggunakan Pertamax
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025 di sebuah penginapan di Desa Simpang Bayat. Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara membujuk serta merayu korban, disertai janji manis untuk bertanggung jawab dan menikahi korban di kemudian hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga : Setubuhi Adik Ipar yang Masih Pelajar hingga Melahirkan, Pria di Banyuasin Diringkus Polisi
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Baca Juga : Komisi III Desak Pengusutan Kasus Dugaan Polisi Peras Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Polres Muba turut mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
