Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Dugaan Kecurangan Pileg di PPK Medan Timur

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana Kantor Gakkumdu Kota Medan, Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, Kamis (2/5/2024). (Foto: Ardiansyah/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penggelembungan suara partai pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) lalu.

Tiga tersangka itu merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan saat ini sudah menjadi tahanan Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu

Ketiga tersangka itu di antaranya Ketua PPK Medan Timur M Rahwi Ritonga, Ketua Divisi Teknis PPK Medan Timur dan Ketua Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur. 

Baca Juga : Polrestabes Medan Buru Ketua Ormas dan Istri atas Kepemilikan Lapak Judi di Kantor Ormas

"Ada 3 orang tersangka dan sudah ditahan (di Polrestabes Medan). Mereka merupakan Ketua PPK, Ketua Divisi Teknis dan Ketua Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur," ucap Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Jumat (10/5/2024). 

Mutia menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelembungan suara partai PKB pada Pileg lalu. Hal ini pun mengubah daftar anggota DPRD yang terpilih di Kota Medan. 

Baca Juga : Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelembungan Suara

"Informasinya yang saya tahu, mereka terbukti melakukan penggelembungan suara," ujarnya.

Baca Juga : Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur

Sebagaimana diketahui, polisi mulai memproses dugaan pidana kecurangan pada pemilihan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Medan pada Pemilu lalu. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan oleh penyidik kepolisian.

Adapun penyidik yang berasal dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan, juga sudah menyita sejumlah barang bukti C plano dan D hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

Proses penyidikan ini berkait paut dengan kasus tindak pidana pemilu yang diduga adanya pembuatan surat palsu atau dokumen palsu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga : Wacana Pilkada via DPRD, PAN Tekankan Penegakan Hukum Terhadap Money Politics

Hal itu tertuang dalam Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

(cw2/nusantaraterkini.co)