Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelembungan Suara

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga terdakwa yang merupakan PPK Medan Timur pada Pemilu 2024 saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Medan, waktu lalu.

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjadi delapan bulan penjara. 

PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman ketiga terdakwa masing-masing tiga bulan penjara terkait kasus penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Timur. 

Dilihat Nusantaraterkini.co, Sabtu (1/6/2024), dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait perkara ini terdapat tiga putusan PT Medan. Masing-masing, nomor 1086/PID.SUS/2024/PT MDN atasnama Abdilla Syadzaly Barrah. Kemudian, nomor 1087/PID.SUS/2024/PT MDN atasnama Junaidi Machmud. Selanjutnya, nomor 1088/PID.SUS/2024/PT MDN atasnama Muhammad Rachwi Ritonga. Tiga putusan tersebut diambil majelis hakim pada tanggal 30 Mei 2024.

Tiga isi putusan tersebut intinya senada. Menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengubah putusan PN Medan terhadap ketua dan dua anggota PPK Medan Timur menjadi delapan bulan penjara, serta denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurangan. 

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara sebagaimana dakwaan jaksa. 

Selain itu hakim PT Medan juga menetapkan tiga terdakwa tetap ditahan. 

Baca juga: Kejari Medan Penjarakan Calon Jaksa Terlibat Curangi Suara Caleg di Medan Timur

Sebelumnya, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Selasa (21/5/2024).

Tiga PPK itu ialah Muhammad Rachwi Ritonga (28), yang merupakan Ketua PPK Medan Timur saat Pemilu 2024 lalu. Dan dua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48). 

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengapresiasi putusan tersebut. Meski demikian, putusan tersebut masih dirasakan sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

"Putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.

Muttaqin, yang juga mantan Asintel Kejati Banten itu, mengatakan, atas upaya banding, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kita, selaku penuntut umum, berharap PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," sebutnya.

Muttaqin berpesan agar penyelenggara pemilu lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara Pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dakwaan JPU yang dibacakan Evi Panggabean, menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, tiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” terang JPU, Senin (13/5/2024) lalu.

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil. 

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

"Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Di mana, pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemiluhan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.

Sementara terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu.

"Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, selanjutnya pada Sabtu 2 Maret 2024, saksi partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil, dikarenakan belum finalisasi," sebutnya.

Sehingga, lanjut Jaksa, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan terdakwa selaku PPK Medan Timur terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur. 

Dimana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.

Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024, PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta pemilu.

Keesokan harinya, seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

"Keesokan harinya, pihak Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024," urai JPU.

Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.

Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli, yang seharusnya dengan jumlah suara tersebut Netty Yuniati Siregar dapat duduk di legislatif Kota Medan. 

"Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke dua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.(fer/nusantaraterkini.co)