Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Barang bukti 20 kg ganja asal aceh di Polda Sumut. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Personel Unit 2 Subdit III berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka.

Baca Juga : Grebek Sarang Narkoba, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pelaku Narkoba

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca Juga : Polrestabes Medan Sapu Bersih Jermal 15, Basis Judi dan Narkoba Dibongkar Total

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Ketiganya diduga berperan dalam membawa serta mengedarkan ganja yang berasal dari Provinsi Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca Juga : Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebelum akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga : Kasus Penyelundupan 267 Kg Ganja, Hukuman Penjara Seumur Hidup Petani Aceh Jadi Hukuman Mati, Mengapa?

Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III, AKBP Henri Sibarani menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya dalam keterangan, Selasa (11/2/2026). 

Baca Juga : BEM SI Geruduk Kantor Gubsu, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan analisis IT serta penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut.

(zie/nusantaraterkini.co)