Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Penyelundupan 267 Kg Ganja, Hukuman Penjara Seumur Hidup Petani Aceh Jadi Hukuman Mati, Mengapa?

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengubah hukuman penyelundupan 267 kg ganja, Sabri (29), dari Aceh ke Jawa menjadi hukuman mati.

Nusantaraterkini.co - Perkara itu tertuang dalam salinan putusan banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/1/2024). Awal mula kasus saat aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh yang akan melintasi Sumut. Kemudian aparat menggelar patroli untuk menyisir kendaraan yang akan lewat.

Baca Juga : Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen yang Rugikan Negara Rp74 Miliar

Pada 7 Juni 2023, Sabri melintas dengan mengendarai SUV, kemudian polisi memepet Sabri. Terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dan Sabri hingga akhirnya ditangkap. 

Di dalam mobil ditemukan 17 karung yang berisi 267 kg ganja. Sabri diproses secara hukum dan kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 5 Oktober 2023, jaksa menuntut mati Sabri. Tapi tuntutan itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kebanjahe dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Wanita 20 Tahun di Kisaran Terungkap, Pelaku Orang Terdekat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi amar putusan banding yang diketuai Usaha Ginting dengan anggota Nursiah Sianipar dan Tumpal Sagala.

Berikut alasan Nursiah dkk memperberat hukuman Sabri:

  1. Terdakwa melakukan dengan sadar mengandarkan ganja sebagai pelaksanaan realisasi peredaran gelap narkotika dengan jumlah keseluruhan 267 ribu gram.
  2. Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama sehingga disimpulkan terdakwa secara sadar mengulangi perbuatannya yang sama tanpa peduli terhadap risiko yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat. Khususnya generasi muda penerus bangsa sebagai sasaran dan tujuan peredaran gelap narkotika.
  3. Narkotika jenis ganja kering sebesar 267 ribu gram merupakan barang bukti narkotika yang cukup banyak sehingga peredarannya sebagaimana dilakukan terdakwa merupakan potensi ancaman penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda penerus bangsa.
  4. Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
  5. Mengingat bahaya penyalah guna narkotika dapat merusak mental generasi penerus bangsa.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap