Nusantaraterkini.co, SIANTAR – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar secara resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuatan melawan hukum atas beroperasinya kendaraan modifikasi atau dikenal dengan sebutan odong-odong di Kota Pematangsiantar.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 16 Juni 2025 dalam bentuk Akta Van Dading (akta perdamaian) yang telah disepakati para pihak dalam proses mediasi.
Baca Juga: Sah, Operasional Odong-odong di Siantar Ilegal dan Dilarang
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi SH MH, didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH.
Sidang berlangsung di ruang sidang PN Pematangsiantar dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan SH bersama tim. Sementara penggugat utama Rindu Erwin Marpaung tidak tampak hadir dalam sidang tersebut.
Pihak tergugat diwakili oleh perwakilan dari Kepolisian, yakni Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar. Tampak hadir antara lain AKP S. Sagala SH, IPTU M.P. Simanjuntak SH, dan AIPTU Bolon Hot Situngkir SH.
Kesepakatan Damai Disahkan sebagai Putusan
Putusan ini dibacakan menyusul tercapainya kesepakatan damai antara para pihak dalam masa mediasi yang berlangsung sebelumnya, tepatnya pada 3 Juni 2025.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah poin penting yang dituangkan dalam putusan resmi Akta Van Dading dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Berikut poin-poin utama dalam kesepakatan perdamaian:
Pasal 1
Para pihak sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis dengan menambahkan karoseri bak penumpang seperti odong-odong, adalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 2
Penggugat dan tergugat sepakat agar pihak tergugat (Kepolisian) melakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap kendaraan odong-odong dan pengendaranya yang melintas di jalan umum di Kota Pematangsiantar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya, penyitaan terhadap bak penumpang yang ditempelkan pada sepeda motor tersebut. Jika pihak tergugat tidak melaksanakan kesepakatan ini, maka perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Pasal 3
Para pihak sepakat untuk memasukkan perjanjian damai ini ke dalam putusan Akta Van Dading, sehingga perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms dinyatakan selesai melalui perdamaian.
Pasal 4
Segala biaya perkara akan ditanggung secara tanggung renteng oleh penggugat dan tergugat.
Penegakan Hukum Jadi Komitmen Bersama
Dengan adanya putusan ini, penegakan hukum terhadap odong-odong yang dinilai membahayakan keselamatan di jalan raya diharapkan dapat dilaksanakan secara tegas oleh aparat penegak hukum di Kota Pematangsiantar.
Putusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis tak lagi mendapat toleransi, terlebih yang beroperasi di jalan umum.
Baca Juga: Kota Siantar Memasuki Fase Krusial: Odong-odong Dinyatakan Terlarang, Polisi Siap Turun Tangan
Kuasa hukum penggugat menyatakan apresiasinya terhadap Majelis Hakim atas kejelasan hukum yang diberikan, dan berharap pihak Kepolisian segera melaksanakan kewajiban sebagaimana disepakati.
(rdo/nusantaraterkini.co)
