Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sah, Operasional Odong-odong di Siantar Ilegal dan Dilarang

Editor:  hendra
Reporter: Rhido Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua Belah Pihak Sepakat Operasional Odong-odong Ilegal Dan Dilarang (Foto : Ridho Harahap)

nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR Gugatan hukum yang dilayangkan warga bersama 15 pengacara terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait maraknya operasional kendaraan odong-odong di Kota Pematangsiantar, akhirnya membuahkan hasil. 

Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, yang dilaksanakan pada Selasa siang (3/5/2025), para pihak sepakat menyatakan bahwa kendaraan odong-odong merupakan moda transportasi yang ilegal dan melanggar hukum.

Kesepakatan tercapai antara kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan SH, dan perwakilan tergugat dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana. 

Dalam pernyataan resminya, Pondang menegaskan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyatakan kendaraan modifikasi berbasis sepeda motor dengan bak penumpang yang kerap disebut odong-odong tidak memenuhi standar teknis dan karoseri yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Odong-odong adalah pelanggaran hukum. Tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan tidak layak dioperasikan di jalan umum," tegas Pondang. 

Ia juga menyatakan bahwa Polres Pematangsiantar telah berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan semacam itu.

"Penindakan mencakup penyitaan unit kendaraan yang tidak sesuai peraturan. Ini adalah komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan warga," lanjutnya.

Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri proses gugatan dan akan dikukuhkan dalam putusan resmi yang dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim pada 16 Juni 2025 mendatang.

Penggugat utama, Rindu Erwin Marpaung, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Pematangsiantar atas langkah kooperatif mereka dalam menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Pematangsiantar.

"Selama ini odong-odong beroperasi secara sembarangan, tanpa rute yang diatur, menimbulkan kebisingan, bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kini ada kepastian hukum bahwa praktik semacam itu akan ditindak tegas," ujarnya.

Dengan larangan resmi ini, Kota Pematangsiantar mengambil langkah konkret dalam membenahi sistem transportasi lokal, demi menjamin keamanan dan ketertiban publik.

(Rdo/nusantaraterkini.co)