Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kiloan Narkoba Dimusnahkan Kejari Karo

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu di halaman belakang Kejari Karo, Kamis (21/11/2024).

nusantaraterkini.co, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu di halaman belakang Kejari Karo, Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan kasus tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, yang berkeadilan, dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," tegasnya.

Dikatakan Darwis Burhansyah, barang bukti yang inkrah turut dimusnahkan itu yakni kasus tindak pidana narkotika seperti ganja dari 17 perkara seberat 6.512,62 kg.

"Sementara sabu mencapai 1.134,55 kg, dari 56 perkara. Barang bukti perjudian dari 14 perkara, serta barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 10 perkara," pungkasnya.

Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025

Diterangkan Darwis, untuk barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara di blender, sementara, untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan apresiasinya atas sinergitas antara aparat penegak hukum, dalam menyelesaikan kasus - kasus pidana hingga mencapai kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum, dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Terlebih dalam kasus narkotika, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret untuk memutus rantai peredaran, yang merusak generasi bangsa," pungkasnya.

Baca Juga : Sebelas Unit Excavator Raib di Polres Madina, PN dan Kejari Tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan 

(Dra/nusantaraterkini.co).