Kota Siantar Memasuki Fase Krusial: Odong-odong Dinyatakan Terlarang, Polisi Siap Turun Tangan
Terkait gugatan kepada Kapolres Siantar Cq Kasat Lantas Polres Siantar yang dilakukan Rindu Marpaung sebagai penggugat, keberadaan odong-odong yang
nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Terkait gugatan kepada Kapolres Siantar Cq Kasat Lantas Polres Siantar yang dilakukan Rindu Marpaung sebagai penggugat, keberadaan odong-odong yang beroperasi di wilayah Kota Siantar jelas menyalahi.
Dibalik pintu tertutup ruang mediasi, keputusan penting itu lahir. Hasilnya, dalam waktu tujuh hari ke depan, seluruh kendaraan odong-odong akan disapu bersih dari jalanan Siantar. Toleransi telah habis, kesabaran masyarakat pun tak bisa ditawar. Ini adalah seruan perlawanan terhadap pelanggaran aturan dan pembiaran yang membahayakan keselamatan publik.
Pasalnya, kenderaan yang disebut sebagai alat wisata itu tidak sesuaia dengan spesifikasi. Sehingga, dilarang atau tidak diperbolehkan lagi beroperasi di Kota Siantar.
Pernyataan tersebut disampaikan Rindu Marpaung didampingi para Penasehat Hukum Pondang Hasibuan Dkk, usai melakukan mediasi yang berlangsung tertutup antara tergugat dan penggugat dengan mediator, Febriani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar.
Sedangkan pihak tergugat, dihadiri Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana didampingi Bolon Situngkir Dkk sebagai Penasehat Hukum tergugat.
“Hasil mediasi, pihak tergugat dan penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kenderaan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” kata Rindu Marpaung.
Ditegaskan, kenderaan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Kota Siantar. Dan, dalam seminggu ini pihak tergugat siap melakukan penertiban terhadap odong-odong.
“Kalau masyarakat menemukan ada odong-odong beroperasi, diminta menyampaikan atau melaporkannya kepada Polres Pematangsiantar melalui Kasat Lantas,” kata Pondang Hasibuan.
Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta van dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.
Sekedar informasi, terkait gugatan terhadap Kapolres Siantar, kenderaan yang tak sesuai sepesifikasi seperti odong-odong, banyak berkeliaran di Kota Siantar, telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Untuk itu, Kapolres Siantar diminta menegakkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan bahwa sepeda motor tidak boleh dirakit membuat karoseri bak penumpang.
Selama ini, pihak tergugat dikatakan melakukan pembiaran kendaraan odong-odong melintas di jalan raya yang nyata-nyata merugikan penggugat dan masyarakat pengguna jalan umum lainnya.
Kini, sorotan tajam tertuju pada langkah Polres Siantar, apakah akan benar-benar bertindak, atau kembali tenggelam dalam gelombang kritik?. Siantar sedang menunggu. Jalanan akan dibersihkan dan odong-odong, tak lagi punya tempat di kota ini.
(Rdo/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAJadwal Lengkap Super League dan Championship Indonesia Hari Ini
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
EKONOMIMenaker: Ekonomi Sirkular Buka Peluang Jutaan Lapangan Kerja Baru
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANNihayatul Wafiroh Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWAPenembakan Massal di Krakow Polandia Tewaskan Enam Orang
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan yang Seret Mantan Petinggi Polri
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PERISTIWATNI Temukan Black Box M-17 yang Jatuh Saat Tugas Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: BTR Tumbangkan TLID 4-3, Melaju ke Grand Final
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·11 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan