Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kota Siantar Memasuki Fase Krusial: Odong-odong Dinyatakan Terlarang, Polisi Siap Turun Tangan

Terkait gugatan kepada Kapolres Siantar Cq Kasat Lantas Polres Siantar yang dilakukan Rindu Marpaung sebagai penggugat, keberadaan odong-odong yang

Bagikan:
Rindu Marpaung usai keluar dari ruangan diapit oleh kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dan kawan kawan (Foto: Ridho Harahap)
Rindu Marpaung usai keluar dari ruangan diapit oleh kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dan kawan kawan (Foto: Ridho Harahap)
A A

nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Terkait kepada Cq Polres Siantar yang dilakukan sebagai penggugat, yang di wilayah jelas menyalahi.

Dibalik pintu tertutup ruang mediasi, keputusan penting itu lahir. Hasilnya, dalam waktu tujuh hari ke depan, seluruh kendaraan akan disapu bersih dari jalanan Siantar. Toleransi telah habis, kesabaran masyarakat pun tak bisa ditawar. Ini adalah seruan perlawanan terhadap pelanggaran aturan dan pembiaran yang membahayakan keselamatan publik.

Pasalnya, kenderaan yang disebut sebagai alat wisata itu tidak sesuaia dengan spesifikasi. Sehingga, dilarang atau tidak diperbolehkan lagi di .

Pernyataan tersebut disampaikan didampingi para Penasehat Hukum Pondang Hasibuan Dkk, usai melakukan mediasi yang berlangsung tertutup antara tergugat dan penggugat dengan mediator, Febriani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar.

Sedangkan pihak tergugat, dihadiri Polres Siantar IPTU Friska Susana didampingi Bolon Situngkir Dkk sebagai Penasehat Hukum tergugat.

“Hasil mediasi, pihak tergugat dan penggugat pada dasarnya memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan peraturan terhadap kenderaan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan,” kata Rindu Marpaung.

Ditegaskan, kenderaan yang tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang melanggar peraturan tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Kota Siantar. Dan, dalam seminggu ini pihak tergugat siap melakukan penertiban terhadap odong-odong.

“Kalau masyarakat menemukan ada odong-odong beroperasi, diminta menyampaikan atau melaporkannya kepada Polres Pematangsiantar melalui Kasat Lantas,” kata Pondang Hasibuan.

Tahap selanjutnya, pada minggu depan, akan dilakukan mediasi kembali dan kalau ada titik temu dituangkan melalui akta van dading untuk penguatan kesepakatan yang memiliki kekuatan adventorial. Kita lihat nanti minggu depan,” ujar Pondang Hasibuan mengakhiri.

Sekedar informasi, terkait gugatan terhadap , kenderaan yang tak sesuai sepesifikasi seperti odong-odong, banyak berkeliaran di Kota Siantar, telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Untuk itu, Kapolres Siantar diminta menegakkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan bahwa sepeda motor tidak boleh dirakit membuat karoseri bak penumpang.

Selama ini,  pihak tergugat dikatakan melakukan pembiaran kendaraan odong-odong melintas di jalan raya yang nyata-nyata merugikan penggugat dan masyarakat pengguna jalan umum lainnya.

Kini, sorotan tajam tertuju pada langkah Polres Siantar, apakah akan benar-benar bertindak, atau kembali tenggelam dalam gelombang kritik?. Siantar sedang menunggu. Jalanan akan dibersihkan dan odong-odong, tak lagi punya tempat di kota ini.

(Rdo/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru