Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, Pihak Gereja IRC: Kami akan Tetap Lakukan Upaya Hukum

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (2/6/2025). (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Eksekusi Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Rahmat Nomor 7, Kecamatan Medan Selayang, batal dilakukan PN Medan. 

Baca Juga: Pihak IRC akan Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Jalan Setia Budi Medan, Ini Alasannya

Sebelumnya pihak Gereja IRC mengaku sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang direncanakan Senin (2/6/2025) Pukul 09.00 WIB.

Amatan Nusantaraterkini.co, Senin (2/6/2025) sekitar Pukul 09.00 WIB sudah terlihat para jemaat, dan pihak terkait berkumpul di lokasi Gereja Indonesia Revival Church (IRC). 

Mereka bersiap dan bersama-sama untuk menentang eksekusi yang akan dilakukan PN Medan. Akhirnya sekitar Pukul 12.00 WIB eksekusi dibatalkan. 

Sekjen IRC Sumut, Marihot Silaen mengatakan bahwa bangunan yang disengketakan ini merupakan rumah ibadah bukan milik pribadi atau perseorangan.

"Wajar mereka batalkan eksekusi pada hari ini, jelas ini rumah Tuhan, rumah ibadah, mengapa dieksekusi?," ucapnya dengan tegas di Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Senin (2/6/2025) siang. 

Ia menegaskan ada kejanggalan terkait putusan PN Medan terhadap pengeksekusian rumah ibadah.

"Ada apa dengan PN, apakah tidak tahu ini gereja dan juga mereka mengundang orang Kelurahan, Babinsa, dan BPN untuk hadir, sementara tembusan ke kami juga tidak ada, sebaiknya PN berhati-hati dalam mengambil keputusan, ini adalah rumah ibadah umat," tegasnya.

Marihot mengatakan, bahwa ini semua sudah cacat hukum dan tidak jelas.

"Kami di sini sudah dari pagi dan mereka pihak PN tidak datang-datang hingga pukul setengah satu, ada permainan ini, sudah jelas MA sudah mengeluarkan putusan, namun PN malah begini, dan juga karena hari ini batal kami minta surat resmi pembatalan eksekusi, karena PN Medan merupakan institusi yang sah," tukasnya.

Sementara itu Penasehat hukum IRC, Baginta Manihuruk mengatakan akan melakukan upaya hukum.

"Apa yang sudah disembahkan untuk Tuhan ya tidak boleh diambil lagi, ya itu tetap milik Tuhan, maka dari itu kami akan melakukan upaya hukum," ucapnya.

Ia menduga bahwa putusan eksekusi yang dilakukan PN itu sesat dan cacat.

"Patut diduga ini sesat, MA sudah mengeluarkan putusan bahwa mengosongkan secara sukarela tidak ada paksaan namun PN malah mengosongkan secara paksa dalam putusannya, harusnya PN lebih bijaksana dalam mengambil keputusan karena ini masalah umat yaitu rumah ibadah gereja," jelasnya.

Baca Juga: Rizka Siregar Bersyukur Dinobatkan jadi Duta Kampus UIN Imam Bonjol Padang Sumbar

Penasehat hukum lainnya, Samuel Marpaung mengatakan bahwa ada keraguan dan kekeliruan terhadap apa yang sudah dilakukan PN Medan.

"Saya melihat adanya perbedaan antara amar putusan dengan surat eksekusi, ini merupakan suatu hal yang cacat dan tidak benar, tidak boleh ada yang ditambahkan, pengurangan bahkan salah penafsiran" ucapnya.

"Kami akan melakukan gugatan perlawanan eksekusi dan kami tetap akan ikut aturan yang berlaku," pungkasnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)