Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, PH IRC: Kami Sudah Lakukan Upaya Hukum

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Nomor 7, Kecamatan Medan Selayang. (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Gereja IRC Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Nomor 7, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, batal dieksekusi PN Medan.

Diketahui PN berencana mengeksekusi Gereja IRC pada pada Senin (2/6/2025) lalu. 

Baca Juga : PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, Pihak Gereja IRC: Kami akan Tetap Lakukan Upaya Hukum

Penasehat Hukum IRC, Baginta Manihuruk mengatakan, jemaat IRC mempercayainya sebagai kuasa hukum dari gereja tersebut.

Baca Juga : Proses Hukum Kasus Perusakan Gereja IRC Mandek, Kuasa Hukum Desak Kepolisian Bertindak

"Saya menjadi kuasa hukum IRC resmi untuk membantu jemaat dalam hal ini, dan ada surat kuasanya juga resmi, saya ditunjuk untuk lakukan upaya perlawanan eksekusi yang terjadi pada senin lalu," ucapnya saat ditemui di Sun Plaza Medan, pada Kamis (5/6/2025). 

Ia mengatakan gereja itu dibangun untuk mempersembahkan Tuhan.

Baca Juga : Polrestabes Medan Diminta Bertindak Cepat soal Tembok Gereja IRC Dihancurkan Oknum Suruhan Mantan Bendahara

"Gereja ini dibangun oleh jemaat dengan uang-uang mereka, dan donaturnya juga mereka, dibangun ya atas nama Tuhan, makanya kami lakukan upaya hukum," jelasnya.

Baginta mengatakan kasus ini ada sangkutpaut dengan pidana, tidak hanya perdata. 

"Di dalam kasus ini pun ada unsur pidana juga yang kami lapor sesegera mungkin, dan perdata kita sudah lakukan beberapa gugatan untuk perlawanan eksekusi kemarin, dan ini kita lakukan demi umat dan kemaslahatan manusia, karena ini menyangkut rumah ibadah, rumah Tuhan," tegasnya.

Senada juga disampaikan Penasehat Hukum IRC lainnya, Samuel Marpaung. Ia mengatakan bahwa kepentingan umat dan jemaat ada pada gereja tersebut. 

"Seyogyanya PN memang harus membatalkan kemarin eksekusinya, dimana ini rumah ibadah, kita juga tahu tempat ibadah tidak boleh dieksekusi, dan ini kepentingan umat dan jemaat, kepentingan bersama dan kemaslahatan umat," ucapnya.

Ia mengatakan harusnya PN bisa melihat dan menilai objektif kasus yang sebenarnya terjadi. 

"Jemaat IRC mempunyai hak untuk ini, ini rumah ibadah, dan seharusnya juga pihak PN juga melihat hukum apa yang sebenarnya yang paling tinggi," tegasnya.

Samuel menambahkan bahwa pihak IRC sendiri mempunyai alat bukti yang lengkap.

"Saat ini kita masih dalam tahap melihat-lihat berkas dan kita juga sudah menemukan metodologi hukum yang akan kita lakukan, dan pihak IRC berhak juga untuk lakukan proses hukum, kita mempunyai alat bukti yang lengkap dan jelas, bahkan saksi kita juga sudah ada yaitu penjual tanah dari gereja tersebut" tuturnya.

Samuel menambahkan harusnya PN punya pandangan yang jelas apa yang dimaksud hukum yang sebenarnya. 

"Saya penegak hukum, saya advoka,t sama dengan PN juga sama, seharusnya sama-sama kita melihat kasus ini, ini menyangkut Tuhan yaitu rumah ibadah, Gereja IRC," pungkasnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)