Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pihak IRC akan Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Jalan Setia Budi Medan, Ini Alasannya

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Perkumpulan pihak Gereja IRC saat rapat di Sun Plaza Medan, Sabtu (31/5/2025) Pukul 18.00 WIB. (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sekjen Indonesia Revival Church (IRC) Marihot Silaen menegaskan pihaknya akan menolak eksekusi Gereja IRC yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Rahmat Nomor 7, Kecamatan Medan Selayang. 

Ia mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang direncanakan Senin (2/6/2025) Pukul 09.00 WIB.

Marihot Silaen menjelaskan bermula pada tahun 2015 tanah tersebut resmi untuk dijadikan bangunan gereja.

Baca Juga : Polrestabes Medan Diminta Bertindak Cepat soal Tembok Gereja IRC Dihancurkan Oknum Suruhan Mantan Bendahara

"Pemilik tanah menjual dengan harga murah karena ia merasa terharu karena akan dijadikan rumah ibadah, dan dengan uang IRC membangun gereja tersebut, dan bendaharanya pada saat itu adalah Milva Riosa Siregar yang menanggungjawabi semua keuangan gereja tersebut," terangnya saat ditemui di Sun Plaza Mall, Sabtu (31/5/2025) Pukul 17.30 WIB.

Ia menjelaskan adanya program Prona dari pemerintah agar bisa membuat sertifikat tanah gereja, maka saat itu dibuat sertifikat atas nama bendahara dan pemimpin gereja tersebut.

"Kita ingin semua lengkap ada ijinnya, karena ada program Prona pemerintah kita membuatnya, namun dikarenakan syarat tidak memenuhi karena ukuran tanah lebih 2000 meter kebetulan tanahnya sekitar 2600 meter jadi dibuat lah menjadi dua nama, yaitu nama bendahara dan nama pemimpin gereja IRC Asaf T Marpaung," jelasnya.

Baca Juga : PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, PH IRC: Kami Sudah Lakukan Upaya Hukum

Ia menambahkan semua dilakukan atas dasar kepercayaan karena ini kepentingan jemaat.

"Kita tidak ada kecurigaan dengan bendaharanya, namun pada saat 2018 kita meminta pertanggungjawaban keuangan ia tidak bisa lakukan, dan akhirnya ia menghilang dari peribadatan gereja," tuturnya.

Marihot mengatakan, sang bendahara melancarkan akal licik dengan mengganggu kenyamanan para jemaat.

"Sertifikat tanah gereja itu menjadi mempunyai dua nama bendahara dan pemimpinnya, karena dia merasa tidak bisa pertanggungjawabkan keuangan, dia pun langsung menuntut bahwa tanah gereja itu setengahnya milik dia, padahal itu hanya menumpang nama bukan berarti untuk dia, dia mempunyai akal yang busuk, dia mengatakan hak milikku segera harus kuambil," ceritanya. 

Marihot menjelaskan pada tahun 2018 mereka memenangkan sengketa di PN Medan. 

"Akhirnya bersengketalah namun tahun 2018 kami menang akan lahan tersebut, karena juga jelas penjual tanah menjual karena ingin dibangun gereja bukan pribadi, dan itu pernyataan pemilik tanah sebelumnya juga dinotariskan sudah jelas," terangnya.

Marihot pun mengaku kaget, karena tiba-tiba mendapatkan surat PN akan mengeksekusi gereja mereka. 

"Beberapa hari yang lalu kami kaget, tiba-tiba mendapat surat dari PN untuk eksekusi yang dilakukan di gereja pada Senin 2 Juni, tanpa lampiran yang jelas, kami bingung, terus kemudian nama pendeta kami juga dihapus seolah-olah ini masalah pribadi padahal ini jelas-jelas bangunan gereja yang disengketakan, seperti kita ketahui rumah ibadah tidak boleh dieksekusi, ada kekeliruan di sini" tegasnya.

Sementara, Ketua FKUB Medan Martono menyebut tidak menyetujui eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Medan. 

"Kami akan hadir di situ untuk meminta menunda eksekusi, karena itu bukan rumah orang per orang, tapi itu gereja untuk umat," ucapnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)