Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pencemaran berat di Sungai Cisadane akibat limpasan cairan pestisida dari kebakaran gudang pupuk di Serpong, Kota Tangerang Selatan, tak lagi bisa dipandang sebagai insiden biasa.
Skala kerusakan mencapai 22,5 kilometer dan menewaskan berbagai biota air menjadi alarm keras atas rapuhnya pengawasan negara terhadap bahan berbahaya dan beracun (B3).
Anggota Komisi XII DPR Sartono Hutomo, secara tegas menyatakan peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan industri. Ia menyebutnya sebagai bukti nyata lemahnya tata kelola B3 dan minimnya perlindungan lingkungan, terutama di kawasan padat penduduk yang berbatasan langsung dengan sumber air masyarakat.
Baca Juga : Istri Sandy Permana Minta Pelaku Pembunuhan Sumianya Serahkan Diri
“Ini bukan sekadar kecelakaan industri, tetapi peringatan serius atas lemahnya pengawasan dan tata kelola bahan berbahaya dan beracun,” tegas Sartono, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut menohok langsung pemerintah pusat maupun daerah. Sebab, jika gudang penyimpanan pestisida bisa terbakar dan limbahnya mengalir bebas hingga mencemari sungai lintas wilayah—dari Tangsel, Kota Tangerang hingga Kabupaten Tangerang—maka ada yang gagal dalam sistem pengawasan.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebut pencemaran telah menjalar sejauh 22,5 kilometer. Dampaknya bukan sekadar perubahan warna air, tetapi kematian massal biota akuatik seperti ikan mas, baung, patin, nila, hingga sapu-sapu. Ini bukan hanya krisis ekologis, melainkan juga ancaman ekonomi bagi nelayan sungai dan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga : Polres Padang Lawas dan Pengurus Bhayangkari Serahkan Bansos kepada Masyarakat Terdampak Banjir
Ironisnya, kata Legislator dapil Jatim VII ini, Indonesia memiliki regulasi ketat terkait pengelolaan B3. Namun, kasus ini kembali mempertanyakan: apakah aturan hanya kuat di atas kertas? Siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pencegahan kebakaran, zonasi gudang, hingga prosedur penyimpanan bahan kimia benar-benar dijalankan?
Sartono mendesak investigasi menyeluruh, independen, dan transparan. Ia meminta aparat penegak hukum, KLH, serta pemerintah daerah membuka secara terang benderang penyebab kebakaran dan kemungkinan kelalaian pengelolaan gudang.
Ia mencontohkan dalam banyak kasus pencemaran lingkungan, penanganan kerap berhenti pada sanksi administratif ringan, sementara pemulihan lingkungan berjalan lamban. Jika terbukti ada pelanggaran, Sartono menegaskan sanksi pidana, perdata, dan administratif harus ditegakkan tanpa kompromi. Prinsip polluter pays wajib diberlakukan—pencemar harus membayar penuh biaya pemulihan lingkungan.
Baca Juga : 8 Rumah Hangus Terbakar di Karo, 2 Orang Tewas
"KLH sendiri telah mengambil sampel air di hulu dan hilir Sungai Cisadane serta menguji sepuluh sampel ikan mati di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga menyasar Sungai Jaletreng dan air tanah, dengan melibatkan ahli toksikologi. Namun publik berhak menuntut lebih dari sekadar uji laboratorium: publik menuntut akuntabilitas," tutur anggota MKD DPR ini.
Kasus ini menggarisbawahi persoalan klasik: lemahnya pengawasan industri bahan kimia di wilayah penyangga ibu kota. Jika pengelolaan gudang pestisida saja bisa berujung pada pencemaran lintas daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem sungai, tetapi keselamatan warga.
"Pemerintah tak bisa lagi berlindung di balik istilah “insiden” atau “kecelakaan.” Publik menunggu keberanian politik untuk menindak tegas pelaku, memperketat regulasi, serta melakukan audit total terhadap sistem penyimpanan dan distribusi B3," tegasnya.
Baca Juga : Tinjau Longsor Sibolangit, Pj Gubernur Fatoni Minta Masyarakat Tetap Waspada
"Tanpa langkah konkret dan sanksi tegas, tragedi di Sungai Cisadane hanya akan menjadi daftar panjang pencemaran lingkungan yang berlalu tanpa efek jera," tandas Sartono.
(LS/Nusantaraterkini.co)
