Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

11 Juta PBI Dinonaktifkan, DPR Sentil Pemerintah: Jangan Lempar Tanggung Jawab

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menilai pemerintah gagal mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali menuai sorotan tajam. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menilai pemerintah gagal mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan tersebut, terutama terhadap 120 ribu pasien kategori katastropik yang ikut terdampak.

Zainul mendesak pembentukan task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan penonaktifan secara langsung. Usulan ini muncul di tengah kebingungan publik akibat tarik-menarik tanggung jawab antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga : Ancaman Nipah Mengintai, DPR Desak Pemerintah Serius Garap Protokol Zoonosis Digital

Zainul menegaskan, meski Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan hanya mengklaim sebagai “user” data dari Kementerian Sosial, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas dampak kebijakan yang kini menimbulkan keresahan.

“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus solid dan mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai, dengan akses data detail kepesertaan, BPJS seharusnya mampu mengidentifikasi dan menyampaikan daftar 120 ribu pasien katastropik kepada Kemensos sebelum penonaktifan dilakukan. 

Baca Juga : Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Anggota Komisi IX: Berpotensi Merusak Kepercayaan Publik

Tanpa mitigasi yang matang, kebijakan ini berpotensi menjadi bom sosial, terutama bagi pasien dengan penyakit berat membutuhkan pembiayaan jangka panjang.

Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah akan melakukan validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan. Namun, Zainul mengingatkan bahwa proses ini tidak boleh sekadar administratif dan berjenjang, yang justru membebani masyarakat miskin.

Ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc di rumah sakit—terutama rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta PBI besar—yang terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Tim ini harus memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa kepesertaan di tempat.

Baca Juga : Bocah Raya Tewas karena Infeksi Cacing, Komisi IX: Lemahnya Akses Kesehatan di Perdesaan

“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara hirarkis. Banyak masyarakat kita tidak mampu menghadapi birokrasi berbelit seperti itu,” ujarnya.

Zainul juga menyoroti potensi kesalahan klasifikasi desil kesejahteraan. Ia mengingatkan agar peserta yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah tidak dicoret hanya karena data menempatkan mereka di desil 5 ke atas.

Jika kesalahan ini tidak segera diperbaiki, kebijakan penonaktifan PBI bisa memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap sistem perlindungan sosial nasional. Kritik ini sekaligus menjadi ujian politik bagi pemerintah dalam menjaga kredibilitas program jaminan kesehatan.

Baca Juga : DPR Kecam Penonaktifan BPJS PBI: Negara Tak Boleh Biarkan Pasien Gagal Ginjal Mati karena Administrasi

Di tengah narasi penertiban data dan efisiensi anggaran, publik mempertanyakan apakah kebijakan ini lebih berorientasi pada penghematan fiskal ketimbang perlindungan hak kesehatan warga miskin. 

Penonaktifan massal tanpa mekanisme mitigasi yang solid berisiko mencederai prinsip negara hadir bagi kelompok rentan.

"Dengan angka jutaan peserta terdampak dan ratusan ribu pasien katastropik terancam kehilangan akses layanan, isu ini bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah persoalan politik keberpihakan," tandasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co).