Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perubahan Status BUMN Baik Asal Disampaikan Secara Transparan ke Publik

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio. (Foto: dok instagram/@hendri.satrio)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai wacana perubahan status bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hal yang baik selama disampaikan secara transparan ke publik.

Menurutnya, komunikasi publik yang transparan akan mencegah spekulasi politik yang tidak perlu, sekaligus meredam potensi polarisasi di tengah masyarakat. 

Termasuk pemerintah perlu transparan dalam menjelaskan dinamika pergeseran posisi pejabat bahkan hingga menteri.

Baca Juga : Revisi UU BUMN 2 Kali dalam Setahun, Formappi: Rapuhnya Payung Hukum UU Kita

“Kebijakan ini harus dilihat sebagai peluang memperkuat narasi pembangunan inklusif. Asal dikomunikasikan dengan jelas dan berdasarkan data, masyarakat akan merasakan manfaat langsung tanpa keraguan,” kata Hensa sapaan Hendri Satrio, Jumat (26/9/2025).

Di sisi lain Hensa menilai infrastruktur berbagai BUMN perlu dibenahi agar kinerja badan baru bisa berjalan optimal. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah jangan sampai bersikap gegabah.

“Yang perlu dibenahi itu sebenarnya infrastruktur BUMN. Yang sudah ada harus diperkuat, yang belum ada juga segera dilengkapi,” ujarnya.

Menurut dia, wacana perubahan status itu akan efektif jika mampu mempertahankan bahkan meningkatkan keyakinan investor serta pelaku usaha terhadap arah kebijakan pemerintah.

“Jika hal ini bisa menambah dan mempertahankan kepercayaan pasar, tentu menjadi keuntungan dari kebijakan publik pemerintah,” kata pendiri lembaga survei KedaiKopi ini.

Baca Juga : Ganti Semua Direksi BUMN dan Angkat secara Profesional bukan karena Nepotisme

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu, menurut dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco.

(cw1/nusantaraterkini.co)