Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Wujudkan UU PPRT dan MHA

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lestari Moerdijat. (Foto: Luki Setiawan)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan, negara wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya.

Karena itu semua pihak harus terus berupaya mewujudkan mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat

Baca Juga : Isu PRT di Sumut Jadi Perhatian Serius Komisi E, Meryl: Ini Menyangkut Hak dan Martabat Manusia

"Khusus pekerja rumah tangga yang dirundung beragam kasus di dalam negeri, belum hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) juga berdampak pada tidak adanya jaminan hukum bagi para pekerja migran kita di luar negeri," katanya, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga : RUU PPRT Ditelantarkan, Legislator: Apa Tunggu Mereka Mogok Kerja Dulu Baru Bereaksi?

Menurut Lestari, banyak hal terkait pekerja rumah tangga dan masyarakat adat yang tidak dipahami oleh masyarakat, bahkan oleh sebagian dari wakil rakyat di parlemen. 

Kondisi itu, jelas dia, yang menyebabkan proses legislasi kedua rancangan undang-undang tersebut, berkepanjangan hingga puluhan tahun. 

Baca Juga : Urgensi Pemulihan Hak Adat, Pemerintah Didesak Evaluasi Konsesi Tambang di Sumbawa

Sehingga, tegas Lestari, diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun pemahaman yang sama terkait pentingnya kehadiran aturan perundang-undangan yang mampu melindungi para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat. 

Baca Juga : Izin TPL Ditutup: Aktivis Tagih Transparansi SK dan Pemulihan Lahan

Terkait Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat perlu dilengkapi dengan pengaturan aspek budaya di dalamnya. 

Karena, jelasnya, kebudayaan itu juga mencakup gagasan dan karya yang dimiliki masyarakat adat.

Baca Juga : Fraksi Golkar, MPR Fokus Pendidikan dan Obligasi Daerah Sepanjang 2025-2026

Apalagi, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah ritual adat yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa mulai terabaikan dengan berbagai alasan. 

Baca Juga : MPR Dorong Kemudahan Akses Lapangan Kerja bagi Disabilitas

Rerie mendorong agar semangat untuk memberi perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga dan masyarakat adat dapat diwujudkan secara bersama, tanpa memandang sekat kelompok dan politik. 

Dengan terbangunnya pemahaman yang sama di antara masyarakat dan para legislator misalnya, Rerie berharap, RUU PPRT dan RUU MHA dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang mampu memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.

(cw1/Nusantaraterkini.co)