Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas di rapat paripurna.
Pasalnya, kata dia, saat ini beleid tersebut tinggal menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna. Jika disetujui di rapat paripurna, RUU PPRT dapat segera dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Juga : Sugiat Santoso Berkomitmen Segera Mengesahkan RUU PPRT
“Sebagai kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) dari Fraksi NasDem di Komisi IX, saya mendesak dengan tegas agar pimpinan DPR memberi atensi dan support agar RUU PPRT ini dapat segera dibahas. Jika pimpinan DPR tidak menyetujui RUU ini, maka tolong sampaikan ke publik alasannya agar tidak menjadi fitnah bagi kami sebagai wakil rakyat yang bermitra dengan Kemenaker,” ungkapnya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Pembahasan RUU PPRT Diminta Tuntas Tahun Ini
Dia menyebut, RUU PPRT seharusnya dapat segera dibahas karena naskah akademiknya sudah lengkap. Pemerintah juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR RI.
“Apalagi yang diberatkan pimpinan DPR. Pahamkah mereka bahwa anak bangsa yang mengais rezeki di luar negeri butuh payung hukum. Ingat, mereka penghasil devisa negara! Mereka tidak pernah demo dan menyusahkan majikan apalagi pemerintah,” tegas politikus partai NasDem ini.
Irma mengaku prihatin dengan nasib pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
“Kenapa begitu susah bagi pimpinan DPR yang notabene perempuan untuk memberikan perlindungan pada sesama perempuan? Sudah tiga periode RUU ini ditelantarkan. Apa tunggu mereka lockdown dan mogok kerja dulu baru pimpinan DPR bereaksi?,” pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Revisi UU BUMN Disepakati Segera Disahkan di Paripurna, Formappi: DPR Abaikan Publik
