Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) secara serius menyoroti isu perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai bagian dari agenda strategis dalam mendorong kesejahteraan rakyat.
Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT di sejumlah wilayah di Sumut.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih, mengatakan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan awal terhadap kondisi PRT di daerah, dengan fokus pada pemenuhan hak dasar, upah yang layak, serta jaminan keselamatan kerja.
Baca Juga : Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Wujudkan UU PPRT dan MHA
"PRT adalah bagian dari tenaga kerja informal yang selama ini menopang ekonomi rumah tangga, namun sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ini menjadi perhatian serius kami," ucapnya kepada Nusantaraterkini.co melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2025).
Dia juga mengatakan, jika pihaknya akan erkomitmen mendorong pembentukan regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan PRT, termasuk penguatan implementasi kebijakan yang sudah ada.
Langkah tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga : RUU PPRT Ditelantarkan, Legislator: Apa Tunggu Mereka Mogok Kerja Dulu Baru Bereaksi?
"Kita harus sadari juga bahwa, perlindungan terhadap PRT bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi menyangkut harkat dan martabat kemanusiaan," ujar Merly.
Untuk mencapai tujuan tersbut, Komisi E meminta seluruh elemen masyarakat untuk turut memperjuangkan hak-hak PRT sebagai bentuk solidaritas dan keberpihakan terhadap kelompok yang selama ini kerap terpinggirkan.
"Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir dan melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja disektor domestik. Ini soal keadilan sosial dan kemajuan moral kita sebagai bangsa," jelas Merly.
Baca Juga : Legislator Minta Pimpinan DPR Segera Wujudkan Perlindungan Menyeluruh Bagi PRT
Lebih lanjut, Terkait fakta bahwa mayoritas PRT merupakan perempuan, Komisi E memastikan bahwa upaya perlindungan ini juga sejalan dengan agenda pemberdayaan dan perlindungan perempuan dari kekerasan serta diskriminasi.
"Mengingat mayoritas PRT adalah perempuan, kami ingin memastikan kebijakan ini juga menguatkan agenda Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah," kata Meryl.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Meryl yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut turut mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Perda tersebut menegaskan bahwa semua kebijakan dan program pemerintah daerah harus mempertimbangkan perspektif gender, termasuk perlindungan perempuan di sektor informal seperti PRT.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi komitmen moral dan politik untuk memastikan tidak ada warga yang dibiarkan berjalan sendiri dalam ketidakadilan,” tegasnya.
Komisi E pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk turut memperjuangkan hak-hak PRT sebagai bentuk solidaritas dan keberpihakan terhadap kelompok rentan yang kerap terpinggirkan.
"Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir dan melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bekerja di sektor domestik. Ini soal keadilan sosial dan kemajuan moral kita sebagai bangsa," pungkas Meryl.
(cw7/nusantaraterkini.co)
