Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Izin TPL Ditutup: Aktivis Tagih Transparansi SK dan Pemulihan Lahan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Herman Saleh Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (BAKUMSU) Juniaty Aritonang, dalam konfrensi pers Agresu, di Medan, Kamis (29/1/2026).(foto:Herman/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coMEDAN – Kabar pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) oleh pemerintah ditanggapi dengan sikap waspada oleh para aktivis masyarakat sipil di Sumatera Utara. Mereka menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak akan berarti banyak tanpa adanya transparansi dokumen serta langkah nyata untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah terpinggirkan selama puluhan tahun.

Hal ini mengemuka saat konfrensi pers Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu), di Medan, Kamis (29/1/2026). Tergabung dalam Agresu di antaranya F Serbundo, OPPUK, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKL, GSBI dan SBMI.

Baca Juga : Izin TPL Ditutup, Aliansi Masyarakat Desak Redistribusi Lahan dan Pengakuan Hak Adat

Kekhawatiran utama muncul terkait ketersediaan salinan resmi Surat Keputusan (SK) pencabutan tersebut. Tanpa kejelasan isi dokumen, terdapat risiko bahwa kebijakan ini hanya menjadi komoditas politik atau administratif yang tidak memiliki taring di lapangan untuk menghentikan operasional sepenuhnya.

Baca Juga : Satu Dekade Beroperasi, TPL Dituding Jadi Pemicu Utama Bencana Ekologis di Batang Toru

​"Pencabutan izin itu adalah bicara soal administratif yang kita tahu seharusnya pemerintah ketika mengeluarkan pencabutan itu, SK sudah ada dulu. Kami juga khawatir isi SK tersebut juga hanya sebatas, ya kita enggak tahulah ya seperti apa, tapi paling tidak kita mau bilang begini, kita enggak mau hanya di atas kertas soal legalisasi itu dicabut," ujar Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (BAKUMSU) Juniaty Aritonang, dalam konfrensi pers tersebut.

Selain aspek legalitas, beban pemulihan ekosistem menjadi sorotan tajam. Aktivis menuntut agar pemerintah memastikan korporasi tidak meninggalkan kerusakan lingkungan begitu saja. Mereka berpendapat bahwa rehabilitasi hutan dan lahan yang rusak akibat aktivitas industri selama 40 tahun terakhir sepenuhnya merupakan kewajiban finansial dan moral dari pihak perusahaan.

Baca Juga : Izin TPL Ditutup: Konflik Hubungan Industrial Membayangi, Serbundo dan OPPUK Siap Advokasi Ribuan Buruh

"Kerusakan lingkungan yang sudah puluhan tahun disebabkan oleh kehadiran TPL ini, itu gimana pemulihannya? Jangan dong jadi rakyat yang disuruh melakukan pemulihan, harusnya korporasi juga. Jadi semua sentra sebenarnya memang kawan-kawan media juga harus memonitor, enggak bisa juga misalnya kami di sini masyarakat sipil sedang mendorong bagaimana supaya pertanggungjawaban pemulihan itu tetap dilakukan oleh korporasi," tegasnya kembali.

Baca Juga : Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, DPR: Negara Jangan Tunduk pada Korporasi!

​Para aktivis juga mengingatkan bahwa selama portal-portal perusahaan masih berdiri dan akses masyarakat adat masih dibatasi, maka narasi pencabutan izin hanyalah sebuah eforia di atas kertas. Pengawalan ketat terhadap proses transisi lahan ini dianggap krusial agar wilayah adat benar-benar kembali ke tangan masyarakat dan lingkungan Danau Toba dapat direstorasi secara total.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sikapi Pencabutan Izin Perusahaan, Bakumsu : Harus Ada Pertanggungjawaban dan Pemulihan