Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengedar Narkoba Asal Dolok Pardamean Diringkus Polisi, Sabu-Ganja Disita Sebagai Barang Bukti

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengedar narkoba asal Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Simalungun.

nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Pengedar narkoba asal Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Simalungun.

Pelaku Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31) diringkus di kawasan tempat tinggalnya pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldy Pane mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Menanggapi informasi ini, kata Irvan Pane, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian serta berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA : Asik Pesta Sabu, 2 Pengedar di Simalungun Diringkus Polisi

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.60 gram, satu paket plastik kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 4.64 gram, uang sejumlah Rp 150.000, dan satu unit handphone android," kata Irvan, Jumat (7/6/2024).

"Saat dilakukan interogasi, Ando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dibelinya dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Pematang Siantar," sambung AKP Irvan.

Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Doi, namun hingga kini pria yang disebutkan oleh tersangka Ando tersebut belum berhasil ditemukan. 

Saat ini, tersangka Ando bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA : Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu di Simalungun Diringkus Polisi

AKP Irvan Rinaldy Pane, menegaskan bahwa upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," ujar AKP Irvan.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. 

"Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya memerangi narkoba," tambahnya.

Selain itu, AKP Irvan mengingatkan bahwa penggunaan dan peredaran narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan wilayah Simalungun bersih dari narkoba.

Kegiatan penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba ini juga mendapat apresiasi dari warga setempat. 

Salah satu tokoh masyarakat Sibuntuon, Antonius Silalahi, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Simalungun atas tindakan tegas yang telah dilakukan. 

"Kami merasa lebih aman dan terlindungi dengan adanya tindakan tegas dari polisi. Semoga upaya ini terus berlanjut," ujar Antonius.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Irvan menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ilegal tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik dan bebas dari pengaruh narkoba.