Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu di Simalungun Diringkus Polisi

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Personel Satres Narkoba Polres Simalungun.

Tersangka
Tersangka
A A

nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Seorang jenis -sabu berhasil Personel .

Tersangka adalah Tri Andriansyah Putra (26). Dia saat berada di perladangan ubi di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Narkoba , AKP Ivan Rinaldy Pane, SH mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," terangnya, Sabtu (1/6/2024).

Dari lokasi, kata Irvan, personel mengamankan 2,11 gram -sabu, hp android, sepeda motor PCX nomor polisi BK 4878 TBM, dan uang Rp. 200.000.

Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Encek di daerah Tebing. Barang tersebut dipesan dan diantar kepada tersangka.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan. Namun, diduga Encek telah mengetahui adanya penangkapan dan berhasil melarikan diri. Kemudian tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Binjai ini.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. 

"Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun yang bebas dari narkoba," ujarnya.

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru