Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dinilai kalangan pengamat ketenagakerjaan sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasinya.
Untuk itu, Tadjudin mengatakan, masalah ini sangat serius dan mendesak untuk segera diatasi.
"Ya menurut hemat saya ini kok gelombang PHK-nya akan terus meningkat. Ini kelihatannya karena memang selain ada tentunya pertama menurut hemat saya itu karena faktor pasar yang menurun, daya beli masyarakat menengah kita ke bawah menurun, karena berbagai macam persoalan yang dihadapi saat ini. Kemudian ada efisiensi anggaran. Nah efisiensi ini menutup peluang-peluang bagi masyarakat bawah untuk mendapatkan ya tambahan income," ujar Tadjudin, Senin (3/3/2025).
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hentikan Sikap Pasif, Ancaman PHK Massal 2026 Mengintai
Pernyataan itu disampaikan Tadjudin untuk merespons PHK maupun rencana PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.
Tadjudin Nur Effendi menyoroti kasus PHK di PT Yamaha Musik Indonesia yang mencapai 1.100 pekerja, serta sekitar 8.400 karyawan PT Sritex yang juga mengalami PHK.
Tadjudin menilai, kecenderungan badai PHK akan terus meningkat jika pemerintah tidak mengambil langkah konkret. Ia mencontohkan kasus Sritex, pemerintah dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah utang perusahaan tersebut.
Baca Juga : Revisi UU P2SK Berpotensi Picu PHK Massal di Crypto Exchange Indonesia
"Kelihatannya bagi saya kecenderungan nya bade PHK itu akan meningkat. Karena kesan saya ini pemerintah tidak begitu serius dalam mengatasinya. Misalnya kasus Sritex itu kan pemerintah berjanji akan menyelesaikan masalah utang Sritex. Ternyata tidak mampu diselesaikan, dan kemudian ditolak kasasi tentang pailit nya itu ditolak oleh mahkamah Agung, dan kemudian pemerintah tidak bisa berbuat apa," katanya.
Tadjudin pun mendesak agar hak-hak pekerja yang menjadi korban PHK segera dipenuhi, terutama menjelang bulan Ramadan.
"Saya pikir hak-hak mereka itu harus segera dipenuhi, gaji tetap harus dibayar kemudian juga pesangon PHK itu juga harus dibayarkan. Kemudian di BPJS itu kan mereka membayar kesana. Itu kalo enggak salah mereka membayar 600 tiap bulan selama enam bulan, kemudian jaminan hari tua itu atau tabungan mereka, itu juga harus dibayar sebelum nanti lebaran kalo enggak ini akan bahaya orang tidak bisa lebaran," ucapnya.
Baca Juga : Komisi XI Dorong Transparansi Metodologi PDB untuk Jaga Kredibilitas BPS
Untuk mencegah meluasnya PHK, Tadjudin menekankan pentingnya investasi. Namun, ia menilai upaya pemerintah dalam mendatangkan investasi belum terlihat hasilnya.
"Lapangan pekerjaan baru tidak terbuka kalau investasi itu tidak datang. Tapi usaha pemerintah bagaimana mendatangkan investasi itu kan belum kedengaran apa yang dilakukan. Dulu kalau gak salah tahun 2024, kita banyak bicarakan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempermudah investasi masuk, tapi ternyata sampai sekarang itu tidak ada hasilnya. Dan malah justru pemerintah menurut saya telah membubarkan Satgas Undang-Undang cipta kerja yang sebenarnya itu sangat baik untuk mempercepat mendatangkan investasi. Tapi ternyata sampai sekarang tidak kedengaran," jelasnya.
Lindungi Hak Pekerja
Baca Juga : Angka PHK Terus Melonjak, Pemerintah Diminta Gerak Cepat
Sedangkan, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, meminta perusahaan untuk tak melakukan PHK, baik dalam skala kecil maupun besar. Pemerintah juga diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja dengan sebagaimana mestinya.
“Komnas HAM perlu menyampaikan beberapa hal atas adanya rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi,” kata Uli.
Jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi, independensi, dan imparsial.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, adanya jaminan sosial selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, dan pekerja mendapatkan tunjangan hari raya sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan.
Uli mengatakan bahwa Komnas HAM menaruh perhatian terhadap gelombang PHK yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebab, PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja.
“Baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika (PHK) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenang-wenang,” ucap Uli.
Dia menjelaskan sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Jakarta menjadi daerah paling banyak terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan bahwa saat ini masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan formal. Di tengah kehadiran teknologi akal imitasi (AI) yang menggantikan jenis pekerjaan tertentu juga mempersulit pekerja yang di-PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
“Begitu juga pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, belum mendapatkan perlindungan atas hak-hak normatif dan perlindungan sosialnya,” imbuh Uli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku pasca gelombang PHK massal yang terjadi di Indonesia.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja," katanya.
Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” ujarnya.
Nihayah meminta agar setiap perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Legislator Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul.
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
