Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemprov Sumsel Beri Toleransi 1 Bulan bagi Truk Batubara Lintasi Jalan Nasional

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan diskresi berupa izin melintas (crossing) jalan nasional ruas Muara Enim-Lahat kepada truk angkutan batu bara PT Servo Lintas Raya mulai 1 hingga 28 Februari 2026 sebagai toleransi atas belum rampungnya pembangunan infrastruktur jalan khusus.

Kebijakan ini diambil meskipun larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara telah berlaku sejak 1 Januari 2026. 

Baca Juga : India Ingin Investasi di Sumut, Bobby Nasution Tawarkan Kawasan Industri Strategis Seluas 2,5 Ribu Hektar

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M. Affandi menyampaikan jika izin penyeberangan di Km 181+091 dan Km 48 tersebut berfungsi sebagai masa evaluasi terhadap komitmen perusahaan dalam membangun flyover atau underpass.

Baca Juga : KAI Divre I Sumut Perluas dan Tata Stasiun Lima Puluh

"Crossing itu di jalan nasional, itu hanya menyeberang saja. Jadi hanya diberikan izin sebulan, itu sekaligus sebagai evaluasi apakah mereka bersungguh-sungguh, serius akan membangun jalan itu, itulah makanya diskresi," ujar Affandi saat diwawancarai langsung, Kamis (5/2/2026).

Affandi mengatakan jika desain rencana pembangunan infrastruktur penyeberangan sudah disampaikan kepada Kementerian PU. 

Baca Juga : Pemprov Sumsel Siapkan 2.912 Tiket KA Gratis untuk Mudik Lebaran 2026

Pihak pengusaha pertambangan berkomitmen mendanai penuh pembangunan overpass atau underpassselebar 12 meter tersebut, yang diperkirakan memakan waktu konstruksi maksimal satu tahun.

Baca Juga : Gubernur Sumsel Belum Beri Izin Permohonan Diskresi Angkutan Batubara ke PLTU Bengkulu

"Rencananya di situ akan dibuat overpass (flyover) dan underpass, anggarannya dari pengusaha pertambangan yang berkomitmen melaksanakan pembangunan jalan khusus," katanya.

Dalam surat toleransi yang ditandatangani Sekda Sumsel, Edward Candra menyebutkan jika prioritas utama tetap berada pada masyarakat pengguna jalan umum. 

Baca Juga : Pemprov Sumsel Beri Toleransi Satu Bulan bagi Truk Batu Bara Lintasi Jalan Nasional di Muara Enim-Lahat

PT Servo diwajibkan memasang rambu lalu lintas, menyiagakan petugas pengawas, menjamin kendaraan tidak melebihi kapasitas (ODOL), serta melakukan penyiraman rutin untuk menjaga kebersihan jalan dari debu batu bara.

Baca Juga : Permintaan Global Melemah, Nilai Ekspor Batu Bara Sumsel Tahun 2025 Merosot 16,46 Persen

"Jika terjadi kerusakan jalan di lokasi crossing, maka perusahaan harus bertanggung jawab memperbaikinya," ucap dia.

Pemerintah Provinsi memperingatkan pemberian izin sementara ini dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum masa berlaku habis jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan teknis maupun keamanan lalu lintas di lapangan.

(Adp/Nusantaraterkini.co)