Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Sumatera Utara (Sumut), menyatakan jika semburan lumpur panas yah terjadi di Desa Roburan Dolok, Mandailing Natal (Madina), disebabkan oleh faktor alam.
Karenanya, bantuan terhadap warga terdampak belum bisa diberikan.
"Semburan lumpur panas itu bukan dari kegiatan industri melainkan faktor alam, karena ada retakan tanah," kata Gubernur Sumut, Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Dia juga menambahkan, jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengatakan hal yang sama.
Baca Juga: 15 Titik Semburan Lumpur Panas Muncul di Lahan Masyarakat di Mandailing Natal
Karena temuan itu, menjadi alasan jika bantuan ganti rugi belum bisa diberikan. Pada umumnya, lanjut Bobby, bahwa mekanisme ganti rugi hanya berlaku apabila kerusakan dibuat oleh aktivitas industri, sebaliknya jika semburan lumpur panas itu disebabkan oleh gejala alam maka tidak ada ganti rugi.
“Kemarin sudah berdiskusi dengan Dirjen langsung. Untuk ganti rugi belum dibahas ke sana, karena ini kan karena (faktor) alam. Kalau ganti rugi, kejadiannya karena efek dari pembangunan, efek dari kegiatan usaha atau apa, kalau alam bukan ganti rugi namanya,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, jika kemunculan lumpur panas tersebut diduga karena aktivitas industri PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, fenomena semburan ini bukan kejadian alam biasa, melainkan konsekuensi dari aktivitas panas bumi yang tidak dikelola secara bertanggung jawab oleh PT SMGP.
"Fakta di lapangan, titik semburan berada hanya 10–15 meter dari lokasi pengeboran perusahaan. Ini bukan kebetulan, melainkan kegagalan perusahaan menjaga keselamatan lingkungan dan warga," kata Rianda, Senin (28/4/2025).
Bukan hanya Walhi Sumut, hasil investigasi Komnas HAM yang disampaikan dalam surat resmi Desember 2024, PT SMGP dinyatakan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Temuan itu memperlihatkan warga hidup dalam teror bau menyengat, tanpa perlindungan alat keselamatan, jalur evakuasi, atau edukasi mengenai bahaya geothermal.
Diungkapkan juga, ada dugaan bahwa sejak awal penyusunan AMDAL dan penerbitan izin, PT SMGP sudah mengangkangi prosedur hukum dengan tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Oleh karena itu, dari banyaknya pelanggaran yang terungkap, Walhi mendesak pemerintah dan aparat hukum segera mencabut izin operasional PT SMGP, serta mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam perizinan bermasalah tersebut.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
