Pemerintah Beri Santunan Keluarga Petugas Pemilu 2024, Total Rp 2,6 Miliar Untuk 44 Petugas
Kemenko PMK bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga petugas ad hoc Pemilu 2024
Nusantaraterkini.co - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga petugas ad hoc Pemilu 2024.
Dirut nusantaraterkini.co/tag/bpjs-ketenagakerjaan" class="article-tag-link" rel="tag">BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, bantuan tersebut diberikan pada pihak keluarga di Kantor Kemenko PMK, Selasa, (28/2/2024). Jumlah petugas yang menerima santunan Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 44 keluarga petugas, dengan rincian 35 orang meninggal dunia dan 9 orang kecelakaan kerja yang tengah menjalani perawatan.
"Pada intinya adalah wujud negara hadir dan pekerja wajib mendapat perlindungan negara. Tadi disampaikan juga sudah 44 santunan sampai saat ini yang diberikan. Kita akan masih menunggu lagi," ucap Anggoro Eko Cahyo ketika ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, (27/2/2024), dilansir dari Detikcom.
Ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia mendapat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta. Sementara, petugas yang meninggal saat menjalankan tugas pada tanggal 14 Februari mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang terdaftar.
Misalnya, salah satu ahli waris yang menerima santunan petugas yang meninggal saat bertugas mendapatkan santunan sebanyak-banyaknya Rp 118 juta.
Selain itu, ahli waris petugas juga akan menerima beasiswa pendidikan anak maksimal Rp 174 juta, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan kepada dua anak.
Sembilan petugas yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapat bantuan perawatan hingga sembuh. Hingga saat ini, total biaya perawatan sembilan korban petugas kecelakaan kerja mencapai Rp 1 miliar.
"Total kami sudah membayarkan Rp 2,6 miliar untuk 44 santunan yang diberikan. Ini tentu tidak bisa menggantikan almarhum. Ini hanya bagian kecil agar anak tetap bisa sekolah, ahli waris tetap bisa menjalani kehidupan," tambahnya.
Selain itu, bagi petugas yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih akan mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut anggaran yang diterima:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
- Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,25 juta
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·12 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan