Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Panglima TNI Ungkap Dasar Hukum Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disaksikan Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Foto: Republika/Thoudy Badai)

Nusantaraterkini.co - Publik tengah menyoroti Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pemberian pangkat ini tentu membuah hasil pro-kontra masyarakat.

TNI menyebut pemberian telah melalui prosedur. Namun, adapula yang menilai pemberian pangkat tidak sesuai aturan.

Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap dasar aturan pemberian pangkat tersebut. Ia mengatakan Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga : Herman Khaeron Ingatkan Perminas dan MIN.ID: Jangan Saling Tabrak dalam Kelola Sektor Strategis ​

Disebut, penganugerahan itu telah melalui proses secara resmi, dari pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan kemudian ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus saat dihubungi, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, (28/2/2024).

Baca Juga : Kumpulkan Para Senior Diplomasi, Presiden Prabowo Diskusi Santai Bahas Geopolitik di Istana ​

Tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ia menjelaskan, salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima Prabowo itu.

Pasal 33 ayat 1 berbunyi setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Dilansir dari CNN Indonesia, Ayat 3 pasal yang sama berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Baca Juga : Yunus Yosfiah: Prajurit Kopassus, Senior Prabowo dan Jenderal Kehormatan

Merujuk pada ketentuan di atas, Agus menyatakan Prabowo berhak mendapat kenaikan pangkat secara istimewa.

"Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Agus.

Berdasar hal di atas, Agus merilis Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

Baca Juga : Prabowo dapat Kenaikan Pangkat Istimewa, Fahri Hamzah: Selamat Jenderal

"Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.

Senada dengan pernyataan Presiden Jokowi, Agus mengatakan pengusulan pangkat secara istimewa kepada Prabowo berasal dari Panglima TNI.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: CNNIndonesia.com