Panglima TNI Ungkap Dasar Hukum Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap dasar aturan pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Nusantaraterkini.co - Publik tengah menyoroti Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pemberian pangkat ini tentu membuah hasil pro-kontra masyarakat.
TNI menyebut pemberian telah melalui prosedur. Namun, adapula yang menilai pemberian pangkat tidak sesuai aturan.
Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap dasar aturan pemberian pangkat tersebut. Ia mengatakan Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada tahun 2022 lalu.
Disebut, penganugerahan itu telah melalui proses secara resmi, dari pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penganugerahan kemudian ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus saat dihubungi, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, (28/2/2024).
Tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ia menjelaskan, salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima Prabowo itu.
Pasal 33 ayat 1 berbunyi setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Dilansir dari CNN Indonesia, Ayat 3 pasal yang sama berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Merujuk pada ketentuan di atas, Agus menyatakan Prabowo berhak mendapat kenaikan pangkat secara istimewa.
"Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Agus.
Berdasar hal di atas, Agus merilis Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.
"Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.
Senada dengan pernyataan Presiden Jokowi, Agus mengatakan pengusulan pangkat secara istimewa kepada Prabowo berasal dari Panglima TNI.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·7 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·9 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan