Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Giliran 7 Pejabat BBPJN Sumut Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

KPK menahan tujuh tersangka kasus korupsi dan gratifikasi proyek jalan di BBPJN Sumatera Utara tahun 2023–2025

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: YouTube KPK)
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: YouTube KPK)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi serta penerimaan gratifikasi terkait proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2023-2025.

Proses penahanan ini dilaksanakan usai para tersangka merampungkan pemeriksaan di hari yang sama.

Adapun ketujuh tersangka meliputi, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala periode September 2024–28 Juni 2025), Rahmad Parulian (Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut), Faisal (PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I), Heri Handoko (PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I), Rahmansyah (Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut), Manaek Manalu (PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II), serta Munson Ponter Paulus (PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut).

"Tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan," ungkap Plt Direktur Penyidikan , Achmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut, lanjutnya, belum dapat ditahan karena mangkir dari jadwal pemeriksaan.

Untuk itu, KPK mengimbau agar yang bersangkutan bisa bersikap kooperatif memenuhi panggilan pada pekan depan.

"Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin (26/10/2026)," lanjut Taufik.

Karenanya, ketujuh tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, dengan penempatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sempat menjerat lingkaran dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Ginting bersama sejumlah pihak lainnya.

Selain Topan, KPK turut memproses Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK) serta Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara). Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan vonis hukuman yang bervariasi.

Taufik menjelaskan, penetapan para tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari pendalaman fakta-fakta penyidikan pasca-operasi tangkap tangan.

Praktik curang ini bermula dari permintaan fee komitmen (commitment fee) kepada para penyedia proyek pemenang lelang, yakni M Akhirun Efendi selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT RN.

Besaran fee yang dipatok ditentukan berdasarkan tingkatan jabatan, di antaranya 4 persen untuk Kepala , 4 persen bagi Kepala Satker PJN Sumut, 1 hingga 1,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 0,5 persen untuk bendahara, serta 0,5 persen bagi kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut.

Penyerahan dana pelicin tersebut dilakukan melalui transfer bank maupun tunai langsung kepada para pejabat terkait.

"Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," tegas Taufik.

Berdasarkan catatan penyidik, nominal suap yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya meliputi Stanley sebesar Rp300 juta, Dicky Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk Rp550 juta.

Atas perbuatan rasuah tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

(*/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait