nusantaraterkini.co, TOBA - Seorang oknum wartawan di Toba ditangkap Satres Narkoba Polres Toba di pinggir jalan Prof. Tarnama Sinambela, Desa Narumonda IV, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Oknum wartawan berinisial PM (36) warga Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba ditangkap pada Rabu (07/5/2025) sekira pukul 23.00 Wib.
Dia ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 0,59 gram sabu dan satu unit handphone Samsung.
Baca Juga : Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Polisi
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025) membenarkan adanya penangkapan oknum wartawan terlibat penyalahgunaan sabu.
Dijelaskan Parulian, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Baca Juga : Operasi Berantas Premanisme, Polda Sumut Amankan 1.130 Pelaku
Saat akan ditangkap, lanjut Parulian, pelaku sempat membuang barang bukti. Petugas yang melihat hal itu langsung menyuruh pelaku untuk mengambilnya.
"Pelaku ini mengakui kalau barang haram tersebut miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Tim menemukan barang bukti paket - plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan plastik klip ukuran kecil miliknya yang sengaja diletakkan pelaku di bawah meja dapur," papar Parulian.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Toba. Kasus ini masih dikembangkan petugas untuk mencari tahu asal baram haram itu diperoleh tersangka.
(Dra/nusantaraterkini.co).
