Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Negara Ini Resmi Larang Siswa Pakai Smartphone di Kelas Mulai 2026

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah siswa tiba jelang mengikuti Ujian Kemampuan Skolastik Perguruan Tinggi tahunan yang dikenal secara lokal sebagai Suneung di Yeouido Girls High School, Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/11/2024). (Foto: ANTHONY WALLACE / AFP).

nusantaraterkini.co, MEDAN – Korea Selatan (Korsel) mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan smartphone di ruang kelas seluruh sekolah pada Rabu (27/8/2025). Aturan ini diambil sebagai langkah serius untuk mengurangi kecanduan gawai dan media sosial di kalangan pelajar.

Dilansir AFP, Kamis (28/8/2025), regulasi tersebut akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Nantinya, siswa dilarang menggunakan perangkat pintar di dalam kelas, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran khusus, misalnya bagi siswa disabilitas atau tujuan pendidikan tertentu.

Dengan kebijakan ini, Korea Selatan bergabung dengan deretan negara lain seperti Australia dan Belanda yang lebih dulu membatasi penggunaan gawai di sekolah.

Baca Juga : Korsel Resmi Sahkan UU AI 2026, Aturan Tegas Lawan Deepfake dan Misinformasi

Kementerian Pendidikan Korsel menegaskan, aturan ini dirancang bukan hanya untuk melindungi hak siswa dalam mendapatkan suasana belajar yang kondusif, tetapi juga untuk mendukung guru dalam menjalankan proses pengajaran.

“Undang-undang ini memberi dasar hukum yang jelas untuk mengatur kepemilikan dan pemakaian perangkat pintar di sekolah, sehingga hak belajar siswa lebih terlindungi,” demikian pernyataan resmi kementerian.

Namun, aturan tersebut menuai pro dan kontra. Beberapa anggota parlemen dari People Power Party menyebut, wacana larangan ponsel di kelas memang lama menjadi perdebatan, terutama terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia. Meski begitu, Komisi Nasional HAM Korsel menilai pembatasan untuk tujuan edukasi tidak bertentangan dengan HAM, mengingat dampak buruk smartphone terhadap konsentrasi belajar dan kesehatan mental siswa.

Baca Juga : Terima Ketua Parlemen Korea Selatan, Ketua MPR Bahas Investasi hingga Aksi Heroik WNI Penyelamat Warga di Seoul

Di sisi lain, kritik datang dari kalangan progresif seperti Jinbo Party. Mereka menilai kebijakan itu justru membatasi hak digital siswa dan menghalangi mereka belajar bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

“Remaja jadi kehilangan kesempatan untuk beradaptasi dengan dunia digital dan membuat pilihan secara mandiri,” tegas Jinbo Party dalam keterangannya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Prabowo Pulang ke Tanah Air Usai Tuntaskan Agenda KTT APEC di Korsel