Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Naskah akademik hasil revisi UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR-Pemerintah pada Kamis (20/3/2025) sulit diakses.
Hal ini menimbulkan tanda tanya kenapa UU TNI yang kontroversial itu sudah disahkan, tapi sama sekali tidak bisa diliat apa isi dari UU tersebut.
Menanggapi itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan alasan mendasar sampai UU TNI tidak bisa diakses. Padahal, DPR mengklaim semua legislasi dikerjakan secara transparan.
"Luar biasa aneh memang DPR kita saat ini. Mereka selalu menyebut diri DPR modern, tapi bahkan untuk urusan website sebagai salah satu bentuk modernitas, sepertinya DPR jadi salah satu lembaga dengan pengelolaan website paling primitif se-Indonesia," katanya, Rabu (26/3/2025).
Lucius menuturkan tak cuma karena naskah RUU TNI belum juga tersedia, padahal RUU-nya sudah disahkan, tetapi hampir bisa dikatakan website DPR ini nyaris tanpa isi memadai.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan, DPD: Langkah Mundur Demokrasi dan Berpotensi Merugikan Daerah
"Update dokumen paling lelet. Website resmi sebagai jembatan informasi jelas tak bisa diandalkan melalui website DPR ini," ujarnya.
Lebih lanjut Lucius menilai, jika belum tersedianya naskah RUU TNI di website DPR dan kalau ini disengaja, entah apa tujuannya DPR masih tak berani menyediakan draf resmi setelah mereka berhasil mengesahkan RUU tersebut?
"Apakah DPR malu dengan hasil kerja mereka membahas RUU TNI yang sampai sekarang masih juga dicaci maki publik setelah selesai disahkan? Apakah DPR malu dengan RUU bikinan mereka yang kualitasnya buruk? Apakah DPR mulai takut RUU dengan proses yang nir partisipatif itu akan dibatalkan oleh MK?," tanyanya heran.
Namun yang jelas, menurut Lucius ketaktersediaan draf resmi RUU TNI di website DPR, akan menjadi fakta telanjang yang mengonfirmasi betapa tertutupnya proses formil RUU TNI dan ketertutupan itu jelas membantah klaim partisipasi yang diakui sepihak oleh DPR.
"Dan konfirmasi di atas bisa menjadi bekal berarti bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU TNI hasil revisi ini," tegasnya.
Untuk itu, Lucius berharap, KPK atau BPK harus turun tangan memeriksa pengelolaan website DPR ini. Jangan-jangan anggaran pengelolaan website DPR yang begitu besar justru dikorupsi.
"Pengelolaan ambiradul website DPR ini bukan tak mungkin karena anggarannya dikorupsi," tandasnya.
DPR Bantah
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani membantah naskah resmi hasil revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah disahkan pada rapat paripurna, Kamis (20/3/2025), belum bisa diakses.
Puan mengakui sebelumnya ada kendala teknis sehingga naskah belum dipublikasikan. Namun, dia memastikan saat ini draf UU TNI sudah bisa diakses di situs DPR.
"Sudah, memang sempat ada masalah tapi sudah. Coba tolong dibaca," kata Puan.
Dia mengungkapkan naskah UU TNI saat ini baru saja diberikan penomoran. Puan meminta agar publik mencermati poin-poin revisi tersebut sebelum terus menerus menyatakan penolakan.
"Apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata politisi PDIP itu.
Puan ingin publik mencermati perubahan dalam UU TNI sebelum dan sesudah disahkan. Dia tak ingin penolakan hanya berdasarkan asumsi tanpa mengetahui substansinya.
"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," katanya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
