Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aktivis HAM, Jurnalis, Mahasiswa hingga Aktivis Perempuan Tolak RUU TNI di Titik Nol Medan, Ini Tuntutannya

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengesahan Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), mendapat penolakan dari sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnalis, mahasiswa hingga aktivis perempuan di kota Medan. (foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengesahan Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), mendapat penolakan dari sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnalis, mahasiswa hingga aktivis perempuan di kota Medan.

Mereka menolak UU TNI itu dengan berunjuk rasa di titik nol Kota Medan, Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, kota Medan. Mereka menilai UU tersebut berpotensi kembali membuka ruang dwifungsi TNI yang telah ditinggalkan sejak masa Orde Baru (Orba) runtuh.

Dalam amatan Nusantaraterkini.co, mereka memulai aksi sekitar pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan protes, nada tulisan itu juga satire. Aksi mereka diwarnai dengan berorasi, berpuisi dan mengilustrasikan ancaman serius UU TNI terhdap masyarakat di ruang sipil.

Baca Juga : 20 Tahun Kematian Munir: Aktivis HAM Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Staf Advokasi Kontras Sumut, Ady Yoga Kemit, menyebutkan UU TNI yang sudah diparipurnakan itu berpotensi kembali menghidupkan Dwifungsi TNI sekaligus memberikan ruang bagi perangkat keras Negara itu menduduki sejumlah jabatan di lembaga atau instansi kepemerintahan, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Kita menolak (UU) ini karena terdapat sejumlah muatan pada pasalnya ada kemungkinan supermasi hukum sipil juga semakin dilemahkan. Kemudian praktik Impunitas juga semakin menguat dan itu berbahaya bagi masyrakat di ruaang sipil,” ucap Ady saat diwawancarai di lokasi.

Kemudian, pada proses pengesahan UU TNI itu pemerintah tidak membuka partisipasi masyarakat didalamnya, Ady menilai pemerintah sangat terlalu terburu-buru sehingga melupakan kepentingan masyarakat.

Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, AJI Indonesia: Proses Hukum Tanpa Mediasi Cacat Formil

Segaris dengan itu, staf pengorganisasian korban dan jaringan Kontras Sumut, Aulia Rahman, UU TNI itu bentuk sepermasi dan ruang sipil itu disempitkan. Dia juga menambahkan sebelum pengesahan UU itu, terdapat 6 konflik TNI dengan masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2023, kemudian meningkat di tahun 2024 dan semuanya belum selesai.

“Oleh karena itu timbul kekhawatiran dengan adanya UU TNI itu, sebab saya menduga kemungkinan akan menyebabkan tidak ada pembatas ruang antara militer dengan sipil,” jelas Aulia.

Lebih lanjut, persoalan pertahanan juga banyak yang menjadi pekerjaan rumah bagi TNI seperti masuknya kapal perang China ke perairan Indonesia, kata Aulia, hal itu yang harusnya menjadi fokus utama TNI ketimbang penambahan pekerjaan di ranah sipil.

Baca Juga : Komit Perkuat Ekosistem Pers: Pemprov Sumut Dukung UKW PWI

Dalam aksi itu juga mereka membawa sejumlah catatan buruk masalah HAM yang melibatkan aparat keamanan Negara, seperti yang baru saja terjadi kematian seorang pelajar asal Kabupaten Asahan bernama, Pandu Brata Siregar. Kasus tersebut mencerminkan bukti nyata lemahnya perlindungan HAM di Indonesi serta cerminan budaya Impunitas yang masih mengakar.

Oleh karena itu, mereka membawa sedikitnya empat tuntutan, yakni:

1. Menolak disahkannya UU TNI karena bertentangan dengan semangat reformasi dan supermasi sipil.

Baca Juga : Terekam CCTV, Sepasang Kekasih Kompak Curi Sepeda Motor Mahasiswa UMA 

2. Mendesak evaluasi menyeluruh terhdap implmentasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan HAM.

3. Menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.

4. Menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika dan menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesehatan dan sosial lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga : Pemkab Tapsel Terkesan Biarkan Jalan Rusak di Desa Sibara-bara

“Pukul mundur TNI, kembali ke barak,” seru massa aksi.

(cw7/nusantaraterkini.co)