nusantaraterkini.co, BENGKALIS - Seorang narapidana (napi) di Riau menjadi pengendali peredaran 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.
Hal ini terungkap saat personel Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan Internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu (12/2/2025) lalu.
“Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga : Penyelundupan 90 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Polres Bengkalis
Dia menjelaskan, oknum narapidana yang tidak disebutkan namanya itu mengupah dua orang kurir berinisial JM dan IF untuk menjemput narkotika ke Malaysia dan di bawa ke Riau.
Kedua kurir ini dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 125 juta untuk menjadi ‘becak laut’ (pengambil atau menjemput barang menggunakan speedboat).
Tergiur upah besar, keduanya lalu pergi ke Malaysia menggunakan speedboat untuk menjemput narkoba.
Baca Juga : Seorang Paman Cabuli Ponakan yang Sedang Tertidur: Aksi Dilakukan di Rumah Nenek Korban
“JM berperan membawa speedboat dan dijanjikan upah Rp 100 juta sedangkan IF dijanjikan mendapat Rp 25 juta,” ungkap Doni.
Kepada polisi, JM mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba ke Malaysia. Sementara IF mengaku baru kali pertama.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi akan adanya penjemputan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari Malaysia.
Baca Juga : Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis
Satuan Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama 2 pekan. Polisi berpatroli di perairan Selat Malaka hingga akhirnya melihat sebuah speedboat melintas di Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (12/2/2025).
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dan pelaku. Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 90 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 87,6 Kg kg dan 10 bungkus pil ekstasi.
Kedua pelaku warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis mengaku mendapatkan perintah langsung dari seseorang berinisial A dan J untuk membawa narkotika tersebut ke Bengkalis.
“Keduanya mengaku diperintahkan oleh A dan J untuk mengangkut narkotika ini ke wilayah Bengkalis,” tutur Anom.
Selain menyita narkoba, polisi juga menyita speedboat sebagai barang bukti. Keduanya terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikutip detak24com dari cakaplah.
(Dra/nusantaraterkini.co).
