Nusantaraterkini.co, BAGANSIAPIAPI - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal bagi narapidana yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini, merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 52 orang WBP menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 51 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.
Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku dan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Agus Imam Taufik.
Lebih lanjut, ia berharap momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi sarana refleksi dan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan keimanan, memperbaiki diri, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh sukacita, sejalan dengan semangat Natal sebagai perayaan kasih, pengharapan, dan pembaruan hidup. Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi terus berkomitmen melaksanakan pembinaan yang humanis serta menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan semangat Pemasyarakatan.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
