Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik keputusan MPR RI yang mencabut nama Presiden Ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Ini langkah mundur perjalanan Reformasi. Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap," katanya, Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga : Fraksi Golkar, MPR Fokus Pendidikan dan Obligasi Daerah Sepanjang 2025-2026
Usman menilai keputusan itu menciptakan preseden buruk dan dikhawatirkan menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil. Ia menyebut korban dari kejahatan masa lalu akan takut untuk menyuarakan hak mereka.
Baca Juga : MPR Dorong Kemudahan Akses Lapangan Kerja bagi Disabilitas
"Apalagi keputusan MPR ini juga beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan," tutur Usman.
"Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial," tambahnya.
Baca Juga : Ketua Yayasan UTA 45 Mediasi Skorsing Mahasiswa Penolak Gelar Pahlawan Soeharto
MPR sebelumnya resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (Tap) Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna sidang akhir MPR RI periode 2024-2029.
Baca Juga : Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dikukuhkan, DPC MKGR Simalungun Gelar Tasyakuran Megah
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Hal ini menindaklanjuti surat dari Partai Golkar per 18 September 2024. Adapun Fraksi Golkar diketahui meminta pihak MPR untuk mengkaji kembali Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.
Baca Juga : Mahasiswa KKN UM Tapsel Kunjungi Bengkel Kerja Lapas Padangsidimpuan
(cw1/Nusantaraterkini.co)
