Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejati Sumut menggeledah Kantor Pelindo Belawan di Kota Medan, Sumut, pada Senin (11/8/2025). (Foto: Dok. Kejati Sumut)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 1 Belawan, Kota Medan.

Penggeledahan ini dilakukan pada Senin (11/8/2025). Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda senilai lebih dari Rp135 miliar.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, serta surat izin dari Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit

“Penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai yang dikerjakan oleh PT Pelindo I (Persero) bersama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019, dengan kontrak senilai Rp135.811.032.026,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, Selasa (12/8/2025).

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga basement gedung. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi penyimpangan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, hingga kini dua kapal tunda tersebut belum bisa dioperasikan sesuai fungsinya.

Baca Juga : Kasus Korupsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Sebesar Rp150 Miliar

Penggeledahan di Dua Kota Sekaligus

Tak hanya di Belawan, penggeledahan juga dilakukan serentak di Surabaya, tepatnya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Kejati menduga, sebagian dokumen penting seperti perencanaan, pembayaran, dan file elektronik terkait proyek ini masih tersimpan di kedua lokasi tersebut.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia kapal. Kejati juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit teknis dan penghitungan fisik pembangunan kapal.

Baca Juga : Krisis BBM, Sopir Angkot dan Tukang Becak Rela Antre Semalaman Demi Cari Nafkah

Terkait potensi kerugian negara, perhitungannya masih menunggu hasil resmi dari BPKP Perwakilan Sumut.

Pelindo: Siap Kooperatif

Menanggapi proses hukum ini, Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, menegaskan manajemen akan bersikap terbuka dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga : Terancam Sita Harta Benda, Eks Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa ​

“Kami pastikan manajemen kooperatif, memberikan akses penuh kepada penyidik untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset negara bernilai ratusan miliar rupiah yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Mutasi Pejabat Kejagung dan Kejati: Jaksa Agung Rotasi Wakil Kepala Kejati Jatim, Sultra, Bali hingga Papua