Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menetapkan status tersangka terkait dugaan korupsi dua kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I senilai Rp 135 miliar.
“Nanti pada waktunya tentu akan ditetapkan (tersangka) siapa pihak yang paling bertanggug jawab,” katanya Harli Siregar kepada Nusantaraterkini.co pada (12/8/2025) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga : Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 138,8 Miliar, Geledah Kantor Pelindo Belawan
Eks Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) Hali Siregar mengatakan, bahwa pengadaan kapal tunda ini dari pengadaan sampai saat ini juga belum siap pengerjaannya sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Karena pekerjaan ini seyogyanya, pengadaan dua kapal kapal tasbok kapal tunda yang dikerja samakan antara kapal pelindo dan PT Dok perkapalan Surabaya, itu nilainya Rp 135 miliar dan sampai pada tahun yang ditentukan bahwa pekerjaan ini belum selesai,” jelasnya.
Dari hasil proses penyelidikan hingga tahap penyidik pihaknya menilai ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Pelindo 1 dan PT Dok Surabaya, namun pihaknya akan terus mengumpulkan bukti yang ada.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bahwa penyidik berkesimpulan bahwa itu ada dugaan tindak pidana korupsi dan itu akan terus dilakukan termasuk pengumpulan bukti bukti dan akan terus melakukan pemeriksaan untuk menentukan pihak pihak mana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 1 Belawan, Kota Medan.
Penggeledahan ini dilakukan pada Senin (11/8/2025). Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda senilai lebih dari Rp135 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, serta surat izin dari Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai yang dikerjakan oleh PT Pelindo I (Persero) bersama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019, dengan kontrak senilai Rp135.811.032.026,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, Selasa (12/8/2025).
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga basement gedung. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi penyimpangan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, hingga kini dua kapal tunda tersebut belum bisa dioperasikan sesuai fungsinya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan
Tak hanya di Belawan, penggeledahan juga dilakukan serentak di Surabaya, tepatnya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Kejati menduga, sebagian dokumen penting seperti perencanaan, pembayaran, dan file elektronik terkait proyek ini masih tersimpan di kedua lokasi tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia kapal. Kejati juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit teknis dan penghitungan fisik pembangunan kapal.
(cw3/nusantaraterkini.co)
