MUI Identifikasi Kripto Berpotensi Diterbitkan Fatwa Syariah
DSN MUI mengidentifikasi aset kripto RWA dan tokenisasi produk keuangan syariah yang berpotensi diterbitkan fatwa syariah.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua jenis instrumen aset kripto yang berpotensi diterbitkan fatwa syariah. Kedua instrumen tersebut adalah aset dunia nyata yang ditokenisasi (Real World Asset/RWA) serta tokenisasi produk keuangan berbasis syariah.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan, kedua jenis instrumen ini memiliki peluang besar untuk masuk dalam cakupan fatwa karena ditopang oleh aset dasar (underlying asset) yang jelas.
"Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah," ujar Gunawan di sela-sela Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Jakarta Pusat, seperti dilansir RMOL, Senin (26/10/2026).
Kategori Real World Asset mencakup token digital yang merepresentasikan aset nyata berpotensi ekonomi, seperti emas hingga bangunan komersial. Sementara kategori kedua melibatkan tokenisasi instrumen keuangan syariah yang sudah ada, contohnya tokenisasi Sukuk Negara Valas yang sedang dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan.
Meski potensi kedua kategori tersebut dinilai tinggi, Gunawan menegaskan keberadaan aset fisik maupun struktur syariah tidak otomatis membuat token tersebut langsung sah.
"Struktur kepemilikan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan hak investor tetap wajib melalui tahap pemeriksaan syariah," sebutnya.
Selain itu, DSN MUI menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur perdagangan yang setara dengan standar bursa, seperti ketersediaan lembaga kustodian serta mekanisme kliring dan penjaminan transaksi.
Gunawan mengungkapkan, draf dan kajian internal DSN MUI untuk pleno fatwa sebenarnya telah disiapkan.
"Namun, penerbitan fatwa resmi masih menunggu permohonan tertulis dari OJK selaku otoritas pengawas aset kripto," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALKades di Bangkalan Diduga Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep Tak Tersedia
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTragis! Anak 14 Tahun di Pati Diduga Dicabuli Kakak dan Ayah Tiri, Korban Diancam dengan Video
hendra·4 jam yang lalu -
SUMSELSisa 5 Hari! Herman Deru Minta Warga Sumsel Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Aceh, 12 Pelaku Ditangkap: 21 Motor Hasil Curian Disita
hendra·5 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Kelas 3 SD, Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib! Kemendikdasmen Siapkan 59 Ribu Guru
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSKarhutla Way Kambas Belum Padam, BNPB Kerahkan Personel dan Helikopter Water Bombing
hendra·6 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPolda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Pakai Mobil Boks
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAkali Takaran BBM Selama 7 Tahun, Manager dan SPV SPBU di Sergai Ditangkap Polda Sumut
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
NEWSAMNB Temui Ketua DPRD Madina, Desak Surat Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Segera Ditanggapi
hendra·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan