Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MUI Identifikasi Kripto Berpotensi Diterbitkan Fatwa Syariah

DSN MUI mengidentifikasi aset kripto RWA dan tokenisasi produk keuangan syariah yang berpotensi diterbitkan fatwa syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua jenis instrumen aset kripto yang berpotensi diterbitkan fatwa syariah, Senin (26/10/2026).(foto: ilustrasi rmol)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengidentifikasi dua jenis instrumen aset kripto yang berpotensi diterbitkan fatwa syariah, Senin (26/10/2026).(foto: ilustrasi rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia () mengidentifikasi dua jenis instrumen aset kripto yang berpotensi diterbitkan fatwa syariah. Kedua instrumen tersebut adalah aset dunia nyata yang ditokenisasi (/) serta tokenisasi produk keuangan berbasis syariah.

​Wakil Bendahara , M Gunawan Yasni, menjelaskan, kedua jenis instrumen ini memiliki peluang besar untuk masuk dalam cakupan fatwa karena ditopang oleh aset dasar (underlying asset) yang jelas.

​"Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah (). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah," ujar Gunawan di sela-sela Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Jakarta Pusat, seperti dilansir RMOL, Senin (26/10/2026).

​Kategori Real World Asset mencakup token digital yang merepresentasikan aset nyata berpotensi ekonomi, seperti emas hingga bangunan komersial. Sementara kategori kedua melibatkan tokenisasi instrumen keuangan syariah yang sudah ada, contohnya tokenisasi Sukuk Negara Valas yang sedang dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan.

​Meski potensi kedua kategori tersebut dinilai tinggi, Gunawan menegaskan keberadaan aset fisik maupun struktur syariah tidak otomatis membuat token tersebut langsung sah. 

"Struktur kepemilikan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan hak investor tetap wajib melalui tahap pemeriksaan syariah," sebutnya.

​Selain itu, DSN MUI menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur perdagangan yang setara dengan standar bursa, seperti ketersediaan lembaga kustodian serta mekanisme kliring dan penjaminan transaksi.

​Gunawan mengungkapkan, draf dan kajian internal DSN MUI untuk pleno fatwa sebenarnya telah disiapkan. 

"Namun, penerbitan fatwa resmi masih menunggu permohonan tertulis dari OJK selaku otoritas pengawas aset kripto," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait