Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Resmi! OJK Ambil Alih Pengawasan Penuh Aset Kripto dari Bappebti

Resmi! OJK kini kendalikan penuh pengawasan aset kripto & digital di Indonesia, transisi dari Bappebti tuntas

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto. (Foto: dok istimewa/Blockchainmedia)
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto. (Foto: dok istimewa/Blockchainmedia)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Setelah melalui proses transisi kurang lebih satu tahun, kewenangan pengawasan aset digital kini resmi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan ().

Hal ini menandakan, Otoritas Jasa Keuangan dan secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk , di Indonesia.

Penutupan fase transisi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi (OJK Infinity), Jakarta.

Baca Juga : Pakistan Gandeng Proyek Kripto Donald Trump, Uji Stablecoin USD1 untuk Transaksi Lintas Negara

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris , Ivan Fithriyanto, dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan OJK, Djoko Kurnijanto. 

Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, , serta Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.

Nota Kesepahaman yang diakhiri ini merujuk pada perjanjian bernomor NK-01/D.07/2025 dan HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen tersebut menjadi landasan utama koordinasi selama peralihan kewenangan pengawasan aset keuangan digital.

Baca Juga : TPPU Berkedok Kripto: Cermin Gelap di Balik Kilau Digital

menegaskan, penutupan Nota Kesepahaman terkait peralihan pengawasan mencerminkan aset digital proses yang berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dikutip dari Blockchainmedia, Kamis (22/1/2026). 

Selama transisi, kedua lembaga membentuk working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja ini berperan memastikan proses serah terima salinan dokumen serta data terkait aset kripto berjalan tertib dan akuntabel.

Melalui mekanisme tersebut, OJK memperoleh informasi yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bappebti. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pengawasan tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha di sektor aset digital.

(*/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait