Resmi! OJK Ambil Alih Pengawasan Penuh Aset Kripto dari Bappebti
Resmi! OJK kini kendalikan penuh pengawasan aset kripto & digital di Indonesia, transisi dari Bappebti tuntas
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Setelah melalui proses transisi kurang lebih satu tahun, kewenangan pengawasan aset digital kini resmi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menandakan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, di Indonesia.
Penutupan fase transisi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta.
Baca Juga : Pakistan Gandeng Proyek Kripto Donald Trump, Uji Stablecoin USD1 untuk Transaksi Lintas Negara
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto.
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, serta Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Nota Kesepahaman yang diakhiri ini merujuk pada perjanjian bernomor NK-01/D.07/2025 dan HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen tersebut menjadi landasan utama koordinasi selama peralihan kewenangan pengawasan aset keuangan digital.
Baca Juga : TPPU Berkedok Kripto: Cermin Gelap di Balik Kilau Digital
Hasan Fawzi menegaskan, penutupan Nota Kesepahaman terkait peralihan pengawasan mencerminkan aset digital proses yang berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dikutip dari Blockchainmedia, Kamis (22/1/2026).
Selama transisi, kedua lembaga membentuk working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja ini berperan memastikan proses serah terima salinan dokumen serta data terkait aset kripto berjalan tertib dan akuntabel.
Melalui mekanisme tersebut, OJK memperoleh informasi yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bappebti. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pengawasan tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha di sektor aset digital.
(*/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALFirman Soebagyo Minta Pasar Rembang Tak Dibongkar Sebelum Ada Kepastian APBN
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLALionel Scaloni Tunjuk Cristian Romero Menjadi Kapten Timnas Argentina Penerus Lionel Messi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTMengenal Lokomotif Legendaris BB302, Saksi 56 Tahun Sejarah Kereta Api Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Bangkit di Akhir Pekan: Naik Rp23 Ribu ke Rp2.613.000 Per Gram
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALRazia Gabungan THM di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Wanita Terjaring karena Positif Narkotika
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KESEHATANKasus HIV di Sumut Tembus 2.334 Temuan, Kelompok LSL Dominasi Paling Tinggi
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAPencarian Selesai, Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal Dunia
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SUMSELUsut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Naikkan Status 16 Korporasi ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NEWSLintas Generasi, Mayjen Yusri dan Brigjen Osmar Silaturahmi ke M Herindra
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan