Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Menanggapi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi ide tersebut dan menganggap jika Prabowo sebagai Presiden punya komitmen kuat memberantas korupsi di Tanah Air.
"Saya pribadi memberikan apresiasi ajakan Presiden Prabowo kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya. Namun jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas. Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga : Prabowo di Rakornas 2026: Indonesia Harus Waspada Hadapi Gejolak Dunia dan Perang Dunia III
Zainut mengatakan, ide Prabowo merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. Dia menilai Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat.
"Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas," ucapnya.
Meski begitu, Zainut meminta langkah Prabowo tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Rakornas 2026: Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan Birokrasi dari Pusat hingga Desa
"Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah Presiden tersebut," ujar mantan Wamenag ini.
Lebih lanjut, Zainut menyebutkan, langkah Prabowo sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat Indonesia telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen.
"MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam.MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga : Inisiatif Ma’ruf Amin Mundur dari MUI Disebut Sebagai Standar Baru Etika Kepemimpinan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat bicara terkait korupsi di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Prabowo meminta para koruptor bertobat dan mengembalikan yang dicuri dari rakyat.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan, dong," kata Prabowo.
(cw1/Nusantaraterkinni.co)
Baca Juga : Biro Jasa Nikah Siri Viral Dikhawatirkan Menjadi Kedok Prostitusi
