Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Biro Jasa Nikah Siri Viral Dikhawatirkan Menjadi Kedok Prostitusi

Biro jasa nikah siri viral dikhawatirkan jadi kedok prostitusi, DPR dan MUI minta penindakan serta regulasi untuk lindungi perempuan.

Singgih Januratmoko (foto:istimewa)
Singgih Januratmoko (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA - Sebuah akun video menawarkan jasa secara terang-terangan di Jakarta Timur (Jaktim) viral di (medsos). 

Wakil Ketua Singgih Januratmoko, mengingatkan ada potensi bila nikah siri diperdagangkan secara komersial.

"Saya juga mengingatkan bahwa ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial, seperti yang dikhawatirkan oleh ulama. Karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial," kata Singgih, Senin (24/11/2025).

Baca Juga : Misteri Nikah Siri Nindy Ayunda dengan Dito Mahendra Terungkap, Usai Dicecar Raffi Ahmad
Singgih pun meminta lembaga agama dan polisi bekerja sama bergerak untuk menindak yang melanggar hukum. Dia menyebut biro-biro itu telah mengeksploitasi perempuan.

"Sangat penting aparat seperti polisi dan lembaga agama bekerja sama untuk menindak biro-biro nikah siri yang melanggar hukum dan mengeksploitasi perempuan," ujar politikus Golkar ini.

Singgih meminta meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten.

"Agar nikah siri tidak disalahgunakan, maka Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA. Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten," tegas legislator dapil Jateng V ini.

 
Baca Juga : Usai Dituding Pelakor, Dinar Candy Bantah Nikah Siri Gegara Anak Ko Apex Panggil Mami
Dengan begitu, kata Singgih, negara bisa hadir untuk melindungi perempuan. Di mana, katanya, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya jika status pernikahan jelas dan diakui.

"Dengan adanya aturan-aturan dari Kemenag, negara bisa melindungi perempuan jika terjadi perselisihan, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya (anak, nafkah, warisan) jika status pernikahan jelas dan diakui," tandas Singgih.

Diketahui, video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok. Akun tersebut mempermudah pernikahan siri sekaligus menawarkan jasa gedung hingga restoran.

Para ulama buka suara dan mengaku prihatin dengan adanya fenomena ini. Mereka mengungkap hukum nikah siri yang tidak sah jika tak sesuai ketentuan dan bahayanya bagi kaum perempuan.

Waketum Anwar Abbas mengatakan nikah siri memang diperbolehkan secara agama. Ia mengatakan syarat nikah siri yang tak terpenuhi bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.

"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," kata Anwar Abbas. 

(cw1/nusantaraterkini.co)


Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait