Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, advokasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi yang berkaitan dengan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
"Pada dasarnya, konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan upaya advokasi merupakan perilaku yang sesuai dengan amanat konstitusi," katanya, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga : Fraksi Golkar, MPR Fokus Pendidikan dan Obligasi Daerah Sepanjang 2025-2026
Lestari menjelaskan bahwa data meningkatnya tindak kekerasan seolah bukan lagi pemantik kesadaran untuk menerapkan hukum secara adil. Akibatnya, publik menyimpulkan proses hukum akan berjalan apabila sebuah kasus menjadi pembicaraan warganet atau viral.
Baca Juga : MPR Dorong Kemudahan Akses Lapangan Kerja bagi Disabilitas
Lestari, menegaskan budaya menyelesaikan persoalan hukum secara kekeluargaan demi menutup aib pada dasarnya meniadakan hak atas perlindungan hukum dan kewajiban menaati aturan hukum yang berlaku. Untuk merealisasikan amanat konstitusi terkait perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara diperlukan upaya membangun kesadaran advokasi.
Ia menuturkan kesadaran advokasi merupakan upaya aktif membela, mempertahankan, dan mempromosikan kepentingan individu atau kelompok melalui jalur hukum.
Baca Juga : Komisi V Siap Perjuangkan Aspirasi Pengemudi Logistik
(cw1/Nusantaraterkini.co)
