Nusantaraterkini.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, skema pengisian jabatan PNS TNI-Polri sebenarnya masih sama dengan konsep di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut memperbolehkan prajurit TNI dan Polri hanya bertugas pada jabatan tertentu dalam struktur organisasi instansi sipil tertentu. Oleh karena itu, menurut Anas, aturan TNI dan Polri bisa menduduki jabatan ASN bukanlah hal baru.
Baca Juga : Protes Massal, Komisi II Minta Menpan RB Cabut Penundaan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK
Sebab, ASN memiliki beberapa jabatan yang membutuhkan peran dan kompetensi TNI-Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," ujar Anas dalam siaran pers dari laman resmi Kemenpan-RB pada Jumat (15/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," ujar dia.
Baca Juga : Pemindahan ASN ke IKN, Komisi II: Menpan RB Jangan Lampaui Keputusan Presiden
Anas mengatakan, timbal balik yang dimaksud yakni bermakna saling membalas. Artinya, ASN dengan klasifikasi tertentu kini dapat menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI-Polri.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan konsep reformasi birokrasi yang efektif. Birokrasi, baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu dirancang agar menghasilkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat.
"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," kata dia.
Baca Juga : Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar
Mantan Bupati Banyuwangi itu pun mengaku, PP yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, yakni dengan para pakar, akademisi, dan anggota parlemen.
Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan PP manajemen ASN. Salah satu isi dalam rancangan PP tersebut yakni jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
Baca Juga : Maling Satroni Rumah ASN di Tanjung Raja, Gasak Emas 23 Suku dan Uang Tunai Rp20 Juta
