Menkominfo Akui Banyak Pihak yang Anggap UU ITE Multi Tafsir dan Karet
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengakui banyak pihak yang menganggap jika UU ITE ini sebagai produk hukum yang multi tafsir dan karet.
Baca Juga : Nama Eks Menkominfo Budi Arie Disebut di Dakwaan Kasus Judol
Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Menkumham di Ruang Sidang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga : Ruangan Eks Stafsus Menkominfo Budi Arie Digeledah Imbas Judol: Loker Dipenuhi Uang
“Penetapan norma-norma dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multi tafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan pendapat,” katanya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan permasalahan lain pada UU ITE yang perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
Baca Juga : Judi Online Jadi Pemicu Budi Arie Ditolak Gerindra dan PSI
“Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar. Pada 2022, nilai ekonomi digital ASEAN mencapai USD 194 Miliar dan Indonesia berkontribusi 40 persen dari nilai tersebut. Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia saat ini dan di masa depan, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku usaha mikro, kecil, dan Menengah,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Lindungi Situs Judi Online, KPK Didesak Periksa Budi Arie
Karena itu, Budi mengatakan, revisi kedua UU ITE ini merupakan kebijakan besar dari Indonesia untuk menghadirkan ruang digital agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
“Sama halnya di ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi HAM oleh pengguna internet Indonesia di ruang siber,” katanya.
Baca Juga : Penyebaran Video Asusila Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Diketahui RUU revisi kedua UU ITE telah disetujui untuk naik pada tahap kedua di Sidang Paripurna DPR RI.
Baca Juga : Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Catat Tanggalnya
Hal ini disahkan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus pimpinan sidang, Meutya Hafid ada rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo dan Menkumham di Ruang Sidang Komisi I.
(mr6/nusantaraterkini.co)
