Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Catat Tanggalnya

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka dalam kasus

Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. (Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO)
Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. (Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap , Dr. , dan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025.

“Iya, benar. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Budi menambahkan, sejauh ini baru tiga tersangka itu yang akan diperiksa pekan ini. “Sementara hanya tiga tersangka itu dulu,” katanya.

Sebelumnya, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran mereka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal berlapis dalam , dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, pembagian klaster ini didasarkan pada perbedaan peran dan keterlibatan dalam penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

“Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam , termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2,” ungkap Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini mencuat usai sejumlah pihak menuding ijazah Presiden Jokowi palsu dan menyebarkannya melalui media sosial serta forum publik. Polisi menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik kepala negara.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait