Roy Suryo Cs Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Catat Tanggalnya
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka dalam kasus
nusantaraterkini.co, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025.
“Iya, benar. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Budi menambahkan, sejauh ini baru tiga tersangka itu yang akan diperiksa pekan ini. “Sementara hanya tiga tersangka itu dulu,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran mereka.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal berlapis dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pembagian klaster ini didasarkan pada perbedaan peran dan keterlibatan dalam penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
“Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2,” ungkap Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini mencuat usai sejumlah pihak menuding ijazah Presiden Jokowi palsu dan menyebarkannya melalui media sosial serta forum publik. Polisi menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik kepala negara.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·4 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·5 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·8 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan