nusantaraterkini.co, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025.
“Iya, benar. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti
Budi menambahkan, sejauh ini baru tiga tersangka itu yang akan diperiksa pekan ini. “Sementara hanya tiga tersangka itu dulu,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran mereka.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Baca Juga : Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs Diperiksa hingga 9 Jam di Polda Metro Jaya
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal berlapis dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pembagian klaster ini didasarkan pada perbedaan peran dan keterlibatan dalam penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
“Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2,” ungkap Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga : Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kasus ini mencuat usai sejumlah pihak menuding ijazah Presiden Jokowi palsu dan menyebarkannya melalui media sosial serta forum publik. Polisi menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik kepala negara.
(Dra/nusantaraterkini.co)
